Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenag Akan Membangun Kampung Zakat di Daerah Terluar Indonesia

Kementerian Agama akan mengembangkan kampung zakat dan membangun kembali Kantor Urusan Agama (KUA) yang rusak di daerah perbatasan, termasuk di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kantor Kementerian Agama/Istimewa
Kantor Kementerian Agama/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA-Kementerian Agama akan mengembangkan kampung zakat dan membangun kembali Kantor Urusan Agama (KUA) yang rusak di daerah perbatasan, termasuk di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kementrian Agama (Kemenag), Khoiruddin, mengatakan pihaknya setera mengusulkan pembangunan KUA sebagai komitmen Kemenag untuk hadir di kawasan terluar, terpencil, dan terdalam.

“Selain itu kami juga akan mengembangkan kampung zakat di daerah perbatasan dengan menggandeng Lembaga Pengelola Zakat untuk bisa membantu pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat,” katanya, Rabu (19/7/2017).

Dia dalam situs resmi Kemenag menjelaskan kedatangannya ke Nunukan untuk menyapa para penyuluh agama di wilayah terdepan Indonesia tersebut yang wilayahnya langsung berbatasan dengan Malaysia.

Sudah seharusnya pemerintah memberikan perhatian khusus kepada penyuluh di wilayah terluar, terpencil, dan terdalam, karena medan kerja yang harus mereka hadapi dalam menjalankan tugas sangat berat.

“Kami ingin memaksimalkan potensi yang dimiliki para penyuluh untuk pembangunan negara dari segi penguatan mental dan ikut berperan aktif dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Nunukan, Shabrah, mengatakan jumlah penduduk Nunukan mencapai 180 jiwa dan sebagian besar mencapai 73% beragama Islam. Dan tahun ini Nunukan mendapat kuota jemaah haji 150 orang.

Sekarang ini, lanjutnya, terdapat 7 orang penyuluh informasi publik di Nunukan, khususnya di Kepulauan Sebatik. Mereka dalam pelaksanaan dan pelaporannya menggunakan aplikasi android dengan sistem yang sudah ditentukan Kemenkominfo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper