Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi KTP Elektronik: KPK Incar Orang Per Orang

Komisi Pemberantasan Korupsi memprioritaskan pengusutan terhadap orang-perorangan dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhamad Syarif dalam kasus KTP elektronik, pihaknya mengincar orang-perorang untuk dihadapkan ke meja hijau sebelum menjerat perusahaan yang diuntungkan dari kasus korupsi.
Mantan anggota komisi II DPR Miryam S Haryani berjalan menuju mobil tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/7)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Mantan anggota komisi II DPR Miryam S Haryani berjalan menuju mobil tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/7)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memprioritaskan pengusutan terhadap orang-perorangan dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhamad Syarif dalam kasus KTP elektronik, pihaknya mengincar orang-perorang untuk dihadapkan ke meja hijau sebelum menjerat perusahaan yang diuntungkan dari kasus korupsi.

“Sekarang ini kan penyidikannya masih berjalan. Kalau dilihat korporasinya berperan sangat penting dan mendapatkan keuntungan banyak dari kasus ini maka tidak tertutup kemungkinan KPK akan menyasar pada korporasinya,” terangnya, Jumat (21/7/2017).

Dia mengatakan saat ini KPK telah memiliki tim khusus untuk menangani pidana korporasi yang terlibat dalam melakukan suatu perbuatan korupsi. Meski demikian, dia memastikan tim tersebut belum melakukan penanganan terkait KTP elektronik.

“Sekarang ini kita masih fokus menyidik ke orang-orangnya,” tuturnya.

Dalam sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, petinggi Kementerian Dalam Negeri, terungkap pemenang tender proyek, konsorsium yang dipimpin oleh BUMN Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) mengetahui mengenai pengaturan pemenangan tender proyek dan turut menikmati aliran dana korupsi.

Konsorsium tersebut terdiri dari empat perusahaan di luar PNRI. Mereka adalah PT LEN Industri, PT Sucofindo, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthapura.

Dalam dakwaan, enyebutkan bahwa manajemen bersama dan konsorsium masing-masing kecipratan aliran panas proyek KTP elektronik. Manajemen bersama tersebut mendapatkan uang Rp137,9 miliar, sedangkan Perum PNRI kecipratan Rp107,7 miliar.

Di luar itu, masing-masing anggota konsorsium pun mendapat jatah yang besarannya berbeda-beda. PT LEN Industri mendapat Rp20,9 miliar, Sucofindo Rp8,2 miliar, Quadra Rp127,3 miliar, dan Sandipala sebesar Rp145 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper