VONIS KORUPSI KTP-EL

Pidana Tambahan Sugiharto & Irman

MG Noviarizal Fernandez
Jum'at, 21/07/2017 02:00 WIB
JAKARTA — Dua terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik djatuhi vonis hukuman penjara masing-masing 5 tahun dan 7 tahun ditambah dengan pidana tambahan.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top