Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lelang Kapal Ikan Rampasan di Batam Ditunda, Pakem Susi Tetap Ditenggelamkan

Kementerian Kelautan dan Perikanan mengumumkan penundaan pelaksanaan rencana lelang kapal ikan asing di Batam, yang dijadwalkan pada Senin (24/7) pagi tadi, di Kejaksaan Negeri Batam. Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kota Batam juga telah memutuskan untuk menunda pelaksanaan lelang tersebut.
Kapal yang dilelang oleh Kejari Batam
Kapal yang dilelang oleh Kejari Batam

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan merilis pernyataan terkait pelaksanaan rencana lelang kapal ikan asing di Batam, yang dijadwalkan pada Senin (24/7) pagi tadi, di Kejaksaan Negeri Batam. Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kota Batam juga telah memutuskan untuk menunda pelaksanaan lelang tersebut.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam pernyataan resminya menyampaikan bahwa sampai dengan hari ini tidak ada satupun arahan Presiden untuk melakukan lelang kapal asing yang melakukan IUU Fishing.

"Tidak ada Rencana Kerja dan Syarat Lelang (RKS) atau apapun penindakannya selain penenggelaman," tegasnya dalam pernyataan tertulis yang diterima Bisnis.com Senin sore (24/7/2017).

Menurutnya, putusan dirampas (kapal penjarah itu) oleh negara adalah sebuah opsi, tapi bukan untuk dilakukan lelang. Apabila ada yang mengusulkan peruntukannya digunakan untuk kapal riset atau lainnya nontangkap ikan, maka perlu pengkajian lebih lanjut terkait hal tersebut.

"Perlu juga dimengerti apakah tujuan keberadaan kapal asing itu di Indonesia selain sekadar pencurian ikan? Karena setiap kapal punya kedaulatan dan merepresentasikan bendera kapal masing-masing, dan di lain sisi ada moral hazard di dalamnya. Yang tidak kami kompromikan adalah kejahatan ekonomi SDA yang sudah laten terjadi sejak lama," tegasnya.

Susi menambahkan, dalam pengumuman untuk calon peserta lelang ada limit Rp186 juta. Harga 1 kapal dengan ukuran minimal 100 GT tanpa freezer setidaknya Rp1 miliar. Ikan yang dicuri juga harganya lebih tinggi nilainya dari harga lelang. "Ini modus lama, mereka nanti balik lagi. Jangan biarkan kapal-kapal asing itu merusak kedaulatan kita," ujar Susi.

Dari informasi terakhir yang didapat, Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kota Batam pun telah memutuskan untuk menunda pelaksanaan lelang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fajar Sidik
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper