Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG KASUS BUNI YANI: Pengacara Protes Video Bekas Barang Bukti Sidang Ahok

Video yang ditampilkan JPU di sidang keenam pernah dijadikan barang bukti dalam sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sehingga ia menganggap bukti rekaman video tidak sah, dan berbeda dengan yang ditampilkan sebelumnya.
Buni Yani (kiri) menjalani sidang perdana kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/6)./Antara-Agus Bebeng
Buni Yani (kiri) menjalani sidang perdana kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/6)./Antara-Agus Bebeng

Kabar24.com, BANDUNG - Sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani sempat diwarnai protes pihak kuasa hukum.

Tim pengacara Buni Yani sempat memprotes barang bukti video yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang keenam dugaan kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat Buni Yani.

Menurut salah satu pengacara Aldwin Rahadian, video yang ditampilkan JPU di sidang keenam pernah dijadikan barang bukti dalam sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sehingga ia menganggap bukti rekaman video tidak sah, dan berbeda dengan yang ditampilkan sebelumnya.

"Kenapa tidak sejak awal, tidak ada dalam barang bukti bekas 21 Juni. Setelah kami kritisi, dan itu tidak ada keterangan. Harusnya yang sudah ada dalam barang bukti, ini tidak fair," ujar Aldwin di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (25/7/2017).

Meski begitu, majelis hakim M. Sapto tetap memperbolehkan JPU menggunakan video tersebut sebagai barang bukti.

"Karena untuk keperluan persidangan maka boleh dijadikan barang bukti, meski telah digunakan sebelumnya," kata dia.

Namun ia berjanji akan mencatat nota keberatan yang diajukan JPU terkait video tersebut.

Dalam sidang keenam kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat Buni Yani, JPU menghadirkan dua saksi yakni Nong Darol Mahmada dan Guntur Romli.

Sebelumnya, jaksa akan menghadirkan tiga saksi dalam persidangan, namun salah satu saksi Aryanisti Putri Basri tidak hadir karena alasan yang tidak jelas.

"Belum ada keterangan halangan apa yang menyebabkan sampai tidak hadir," kata jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper