Samdysara Saragih, Arif Gunawan, Roni Yunianto Kamis, 27/07/2017 02:00 WIB
PT Waimusi Agroindah, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Ogan Komering Ilir, menolak keabsahan metode penghitungan kerugian ekologis akibat kebakaran lahan versi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]