Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pantau Praperadilan Syafruddin Temenggung, KY Turunkan Tim

Menurut Juru bicara KY Farid Wajdi, proses pemantauan tersebut merupakan sebagai bentuk KY melaksanakan perintah UU dan upaya memastikan bahwa proses sidang berjalan sebagaimana mestinya.

Kabar24.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutus permohonan praperadilan tersangka korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Rabu (2/7/2017).

Tersangka yang dimaksud adalah Syafruddin Arsjad Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dituding telah menerbitkan surat keterangan lunas atau SKL kepada obligor BLBI, Sjamsul Nursalim pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Untuk mengawasi sidang putusan tersebut, Komisi Yudisial (KY) berencana menerjunkan tim pemantau.

Menurut Juru bicara KY Farid Wajdi, proses pemantauan tersebut merupakan sebagai bentuk KY melaksanakan perintah UU dan upaya memastikan bahwa proses sidang berjalan sebagaimana mestinya.

“Sehubungan dengan itu KY akan fokus pada etika hakim dalam prosesi persidangan ini, baik perilaku di dalam sidang maupun perilaku di luar sidang. Selain itu, kami juga meminta semua pihak menghormati profesi dan putusan hakim dengan menjaga independensi dan imparsialitasnya,” ujarnya, Rabu (2/8)/2017.

Temenggung diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dalam penerbitan surat keterangan lunas SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI.

Temenggung yang menjabat sebagai Kepala BPPN sejak April 2002, pada bulan berikutnya mengusulkan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) untuk melakukan perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BDNI kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper