Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Syafruddin Temenggung

Permohonan praperadilan Syafruddin Arsjad Temenggung terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi penerbitan Surat keterangan Lunas kasus BLBI ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kabar24.com, JAKARTA — Permohonan praperadilan Syafruddin Arsjad Temenggung terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi penerbitan Surat keterangan Lunas kasus BLBI ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang dengan agenda putusan, Rabu (2/8/2017), Hakim Efendi Muchtar mengatakan bahwa beberapa dalil yang disampaikan oleh kuasa hukum Syafruddin Temenggung sebagai pemohon yang menyebut KPK  tidak berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL), tidak bisa diperiksa dalam persidangan praperadilan.

Selain itu, kuasa hukum pemohon menyebut penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta Syafruddin tidak dapat ditersangkakan karena melakukan perbuatan berdasarkan perintah jabatan, dan obyek perkara telah dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Agung.

Dalil-dalil tersebut, kata hakim,harus dibuktikan oleh penuntut umum dan dibantah dalam persidangan tindak pidana korupsi, bukan pada praperadilan.

“Menimbang bahwa hakim berpendapat demikian dengan alasan hal-hal itu baru dapat dibuktikan benar atau tidak pada pengadilan tindak pidana korupsi dengan komposisi hakim. Sesuai Peraturan Mahkamah Agung No.6/2014, praperadilan hanya bertugas memeriksa syarat formil,” ujar hakim.

Terkait dalil pemohon bahwa KPK tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap kasus Syafruddin karena Undang-undang (UU) No.30/ 2002 tentang KPK tidak dapat berlaku surut atau non-retroaktif, hakim berpendapat bahwa penerbitan SKL kepada obligor Sjamsul Nursalim, pemegang saham mayoritas Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) oleh BPPN yang dipimpin Syafrudin terjadi pada 26 April 2004 sehingga telah memenuhi tempus delicti UU KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper