JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini gugatan praperadilan yang diajukan Syafrudin Arsjad Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, bakal ditolak oleh majelis hakim.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]