Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waktu Pelaksanaan Tender Hulu Migas Kini Dibatasi

Waktu pelaksanaan tender di sektor usaha hulu minyak dan gas bumi kini dibatasi sebagai upaya percepatan.
SKK Migas/energitoday
SKK Migas/energitoday

Bisnis.com, JAKARTA—Waktu pelaksanaan tender di sektor usaha hulu minyak dan gas bumi kini dibatasi sebagai upaya percepatan.

Kepala Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Erwin Suryadi mengatakan percepatan tata waktu pelaksanaan tender di antaranya adalah dengan menetapkan batas waktu pelaksanaan tender serta penerbitan kontrak. Untuk lelang barang, batas waktu yang ditetapkan selambat-lambatnya 60 hari kerja.

Batas waktu lebih panjang pada tender jenis jasa. Sementara itu, untuk penerbitan kontrak dibatasi paling lama 30 hari kerja. Hal ini, berbeda dengan sebelumnya ketika proses pengadaan tak memiliki batas waktu. Adapun, pembatasan waktu lelang ini berlaku dengan terbitnya revisi Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 Revisi 04 dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) di SKK Migas.

Implementasi sistem data terintegrasi yakni centralized integrated vendor database (CIVD) akan berkontribusi terhadap pemangkasan waktu pengadaan. Pasalnya, melalui CIVD, proses untuk melakukan evaluasi kualifikasi administrasi para penyedia barang dan jasa bisa lebih singkat karena kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tak perlu mengulang proses evaluasi administrasi.

“Tender dibatasi selambat-lambatnya 60 hari kerja untuk barang dan 120 hari kerja untuk jasa. Sedangkan penerbitan kontrak dibatasi selambat-lambatnya 30 hari kerja,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Jumat (4/8/2017).

Tercatat, pada 31 Juli 2017, terdapat 7.823 penyedia barang dan jasa yang telah terdaftar dalam CIVD. Sementara itu, 4.481 penyedia barang dan jasa di antaranya telah lulus evaluasi dengan mendapat sertifikat pengganti dokumen administrasi (SPDA).

Selain percepatan waktu, dia menyebut, KKKS dan penyedia barang dan jasa bisa melakukan negosiasi lebih fleksibel karena tidak dibatasi harga batas bawah juga penerapan harga perkiraan sendiri atau owner estimate.

Dalam perubahan PTK 007 Revisi 04 dan Juklak, pun diatur mengenai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) barang dan jasa. Bila sebelumnya komponen lokal menjadi hal yang harus diutamakan, menjadi kewajiban.

Poin lain yang juga diatur yakni pelaksanaan pengadaan dengan nilai menyentuh Rp10 miliar hanya dapat diikuti penyedia barang dan jasa yang berasal dari daerah operasi. Tujuannya, agar menambah efek berganda di daerah operasi.

Berdasarkan data sampai dengan akhir semester I/ 2017, dari total pengadaan hulu migas yang mencapai US$3,28 miliar atau sekitar Rp44,25 triliun, komitmen TKDN mencapai 58,94% atau sekitar Rp22,95 triliun.

Kendati capaian TKDN menyentuh 50%, beberapa barang dan jasa masih memerlukan pasokan dari luar. Untuk jenis barang, pipa pengeboran low grade yang diestimasi hanya tercapai 25% TKDN-nya. Selain itu, pompa bawah laut atau electrical submersible pump (ESP) dan mesin dan peralatan dengan target capaian 30% hingga 2020. Dari sisi jasa, jasa survei seismik dan studi geologi laut targetnya hanya bisa tercapai 25% hingga 2020. Sementara, jasa pengeboran EPCI di laut, jasa pengeboran di laut, dan jasa pendefinisian proyek (front end engineering design/FEED) di laut ditarget hanya bisa tercapai 45% sampai 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper