Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Uji Kir, Kemenhub Akan Razia Angkutan Online

Kementerian Perhubungan akan menertibkan angkutan sewa khusus atau angkutan umum berbasis aplikasi yang tidak menjalankan kewajiban uji kelaikan kendaraan pada 1-2 bulan mendatang.
Razia taksi Uber/Antara
Razia taksi Uber/Antara

Bisnis.com, PEKALONGAN -- Kementerian Perhubungan akan menertibkan angkutan sewa khusus atau angkutan umum berbasis aplikasi yang tidak menjalankan kewajiban uji kelaikan kendaraan pada 1-2 bulan mendatang.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya akan meminta dinas perhubungan di seluruh Indonesia untuk merazia angkutan umum sewa khusus atau angkutan berbasis aplikasi yang tidak melakukan uji kelaikan kendaraan atau KIR.

"Paling lambat tiga bulan saya akan minta dishub [dinas perhubungan] untuk melakukan penertiban itu," kata Budi, Pekalongan, Minggu (6/8/2017).

Dia mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penertiban mengingat sudah memberitahu kepada penyelenggara angkutan sewa khusus untuk melakukan uji kir secara intensif.

Uji kir, Budi mengingatkan, merupakan dasar dalam angkutan umum agar masyarakat pengguna mendapatkan keamanan dan keselamatan.

Oleh karena itu, tegasnya, pihaknya tidak mungkin membiarkan penyelenggara angkutan sewa khusus mengoperasikan kendaraannya tanpa melalui proses uji kir terlebih dahulu.

"Saya sudah berbicara dari kemarin, please lakukan intensifikasi. Mungkin paling lambat, tiga bulan lagi saya akan lakukan.Tidak uji kir, kita akan tertibkan," kata Budi.

Pihaknya akan melakukan uji kelaikan kendaraan angkutan umum sewa khusus - terutama - di kota-kota yang ada di Indonesia mengingat moda transportasi berbasi aplikasi tersebut berada banyak di wilayah perkotaan.

Terkait dengan uji kir angkutan sewa khusus di Jakarta, pihaknya juga sudah meminta kepada para penyelenggara angkutan umum sewa khusus untuk bekerja sama dengan bengkel Agen Pemegang Merek (APM) yang telah ditunjuk dalam melakukan uji kelaikan kendaraan.

Di Jakarta, saat ini, lanjutnya pengujian kelaikan kendaraan angkutan umum tidak hanya dilakukan oleh pemerintah.

"Di Jakarta sudah ada [pengujian kir] pemda, operator ada Hiba, perkumpulan pemegang merek, dan operator dari taksi sudah melakukan sendiri. Jadi, tidak ada alasan [angkutan umum yang tidak uji kir]," kata Budi.

Uji Kir Swasta

Berbeda dengan Jakarta yang sudah terdapat pengujian kir yang dilakukan oleh swasta, Budi mengungkapka,  di daerah bengkel-bengkel swasta belum dimanfaatkan untuk melakukan uji kir terhadap seluruh angkutan umum.

Oleh karena itu, pihaknya akan mengirimkan surat khusus ke seluruh dinas perhubungan agar memanfaatkan bengkel-bengkel swasta yang ada di daerah untuk bekerja sama melakukan pengujian kir seluruh angkutan umum.

"Uji kir ini memang baik. Namun, [baru] terbatas hanya pada kota-kota besar. Kemarin, saya dapat komplain dari Yogyakarta bahwasannya kir oleh pemerintah belum baik. Oleh karenanya saya juga akan membuat suatu surat khusus agar semua dishub memanfaatkan fungsi-fungsi swasta yang ada di daerah," katanya.

Sementara itu, Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan catatan terkait dengan kuota angkutan sewa khusus yang telah diajukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Catatan-catatan yang akan diberikan Kemenhub, lanjutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih mencampur kuota angkutan sewa khusus antarkota. Dia menuturkan, angkutan sewa khusus merupakan angkutan dalam kota.

Catatan lainnya yang akan diberikan oleh Kemenhub terhadap Jawa Barat adalah masih adanya daerah-daerah yang menjadi wewenang Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) masuk dalam perhitungan Jawa Barat.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik mengungkapkan, secara keseluruhan rencana kuota angkutan sewa khusua yang diajukan untuk wilayah Jabar mencapai 11.050 kendaraan.

Usulan kuota angkutan sewa khusus Jabar, lanjutnya, sudah melalui pembahasan dengan dinas kabupaten/kota, Organda, dan pengusaha penyedia jasa transportasi baik berbasi aplikasi maupun reguler.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yudi Supriyanto
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper