Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGAWASAN SEKTOR ESDM: Pergantian Direksi Tak Perlu Persetujuan Menteri ESDM

Badan Usaha di sektor hulu dan hilir minyak dan gas bumi tidak perlu minta persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral terkait perubahan direksi melalui Peraturan Menteri No.48/2017 yang mengatur menggantikan Peraturan Menteri No.42/2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Sektor ESDM.
Chief Executive Officer Freeport McMoran Inc Richard C. Adkerson (kedua kanan) dan Executive Vice President PT Freeport Indonesia Tony Wenas (kanan) saat melakukan pertemuan dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, di Hotel St Regis, Houston, Amerika Serikat, Rabu (26/7) pagi waktu setempat./JIBI-Hery Trianto
Chief Executive Officer Freeport McMoran Inc Richard C. Adkerson (kedua kanan) dan Executive Vice President PT Freeport Indonesia Tony Wenas (kanan) saat melakukan pertemuan dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, di Hotel St Regis, Houston, Amerika Serikat, Rabu (26/7) pagi waktu setempat./JIBI-Hery Trianto

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Usaha di sektor hulu dan hilir minyak dan gas bumi tidak perlu minta persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral terkait perubahan direksi melalui Peraturan Menteri No.48/2017 yang mengatur menggantikan Peraturan Menteri No.42/2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Sektor ESDM.

Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) Hufron Asrofi mengatakan perubahan beleid Permen 42/2017 ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo agar regulasi tak menjadi penghambat investasi. Adapun, untuk sektor hulu dan hilir migas Menteri ESDM hanya mendapat pelaporan terkait perubahan susunan direksi dan komisaris.

Alasannya, agar proses perubahan direksi dan komisaris di tubuh badan usaha tak menambah proses birokrasi. Dengan demikian, perubahan direksi dan komisaris yang terjadi di Badan Usaha maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berjalan mengikuti proses yang ada tanpa perlu mendapat persetujuan dari Menteri ESDM.

Adapun, poin perubahan diatur pada Pasal 9 dan Pasal 10. Untuk sektor hulu migas, pada pasal 9, diatur bahwa kontraktor wajib melaporkan perubahan direksi dan atau komisaris secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Sementara itu, untuk kegiatan usaha hilir migas diatur pada Pasal 10 yang berbunyi Badan Usaha pemegang izin usaha hilir minyak dan gas bumi wajib melaporkan pengalihan saham dan perubahan direksi dan atau komisaris secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi dengan melampirkan dokumen anggaran dasar terakhir/terbaru dengan pengesahan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

"Kalau di sini, hanya lapor aja. [Badan Usaha] tidak perlu [mendapat persetujuan] dari Kementerian ESDM untuk perubahan direksi dan komisaris tapi hukum korporasi tetap jalan nanti ijinnya dari Kementerian Hukum dan HAM. Intinya, bukan urusan kami. Kami atur sektornya aja," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (7/8).

Selain terkait perubahan direksi dan komisaris, Menteri ESDM melalui Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mendapat laporan tentang pengalihan saham yang mengakibatkan perubahan pengendalian secara tidak langsung. Badan Usaha sektor hulu migas wajib melaporkan kegiatan pengalihan saham secara tertulis tanpa harus mendapat persetujuan lebih dulu seperti kegiatan pengalihan saham yang mengakibatkan perubahan pengendalian secara langsung.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan selain Permen 42/2017, pemerintah juga akan mengubah harga listrik yang bersumber dari energi bersih yang diatur dalam Permen 12/2017 dan harga listrik untuk pembangkit listrik tenaga air (PLTA) pada Permen 43/2017. Pekan depan, tutur Teguh, giliran sosialisasi Permen 50/2017 yang akan dibahas soal harga listrik energi bersih.

"Jadi kami ada Permen yang merevisi Permen 12 dan Permen 43, kalau enggak salah. Jadi ini ada Permen 50," kata Teguh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper