Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BRI Syariah Batalkan Perdamaian Kembang 88 Ke Mahkamah Agung

PT Bank BRI Syariah berupaya membatalkan perdamaian PT Kembang 88 Multifinace di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank BRI Syariah berupaya membatalkan perdamaian PT Kembang 88 Multifinace di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Bank BRI Syariah (pemohon kasasi) keberatan PT Kembang 88 (termohon) tidak ditetapkan dalam keadaan pailit oleh majelis pemutus. Padahal fakta persidangan sudah dua kali tidak berpihak pada perdamaian termohon..

Kuasa hukum PT Bank BRI Syariah Bambang Haryanto mengungkapan kekecewaannya atas putusan majelis pemutus pada sidang homologasi 14 Juli lalu. Menurut dia, majelis hakim melanggar hukum yang berlaku.

“Majelis melanggar Pasal 285 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU,”  katanya dalam berkas memori kasasi yang dikutip Bisnis, (13/8/2017).

Menurut dia, majelis pemutus tetap mengesahkan perdamaian yang diduga dicapai karena persekongkolan dengan satu kreditur atau lebih tanpa menghiraukan kreditur lain. Hal ini lantaran ada perubahan suara dari kreditur separatis yang dicapai di luar persidangan.

Seharusnya, majelis hakim dapat melihat dan memeriksa apakah perubahan hak suara telah sesuai dengan undang-undang.

Dalam proses PKPU Kembang 88, sebutnya, kepetingan BRI Syariah tidak terkamodasi. Padahal, dia menolak mentah-mentah proposal perdamaian.

Pemohon keberatan dengan dua isi pokok proposal perdamaian. Pertama, termohon memberikan kompensasi buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) yang dipegang kreditur sebesar Rp1 juta per BPKB.

Kedua, termohon akan membayar utangnya selama tujuh tahun kepada kreditur.

Dengan adanya perdamaian yang tidak wajar, tutur Bambang, merupakan upaya menghilangkan kewajiban termohon membayar utang kepada pemohon.

“Kami memilih debitur pailit guna mendpaat kepastian hukum terhadap kewajiban utang termohon terhadap pemohon,” katanya.

Dalam memori kasasinya, BRI Syariah berharap Mahkamah Agung menetapkan Kembang 88 pailit dengan segala akibat hukumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper