Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengawasan Dana Desa: Peran Inspektorat Diperkuat

Kementerian Desa Pembanguann Daerah Tertinggal dan Transmigrasi meningkatkan koordinasi dengan kementerian lain guna mendorong pengawasan Dana Desa oleh Inspektorat Daerah.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi Eko Putro Sandjojo menyampaikan paparannya saat rapat kerja dengan Komisi V di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6)./Antara-M Agung Rajasa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi Eko Putro Sandjojo menyampaikan paparannya saat rapat kerja dengan Komisi V di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6)./Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com,JAKARTA — Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi meningkatkan koordinasi dengan kementerian lain guna mendorong pengawasan Dana Desa oleh Inspektorat Daerah.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan pekan lalu dia telah bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Dalam pertemuan itu, mereka sepakat untuk menghitung angka yang dibutuhkan untuk menunjang kinerja inspektorat.

“Nanti kita akan mengajukan ke Kementerian Keuangan, supaya dana-dana untuk inspektorat, dinas pemberdayaan desa dan camat dalam kaitannya dengan pengawalan Dana Desa bisa ditingkatkan agar kinerja mereka bisa lebih baik,” ujarnya, Selasa (15/8/2017).

Eko mengatakan, meski peningkatan pengawasan Dana Desa penting dilakukan namun sejauh ini penyerapan dana tersebut terbilang cukup baik. Pada 2015, lanjutnya, jumlah Dana Desa yang terserap cuma 82% dan pada 2016 sudah naik menjadi 97%.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyatakan bahwa lembaga berharap mulai 2017, audit penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri No. 70/1281 bisa dilakukan dengan saksama.

Sebelumnya, audit penggunaan dana desa dilakukan oleh BPKP dan itupun hanya menggunakan sampel pada 162 desa yang tersebar di 71 kabupaten.

Guna mendorong peran inspektorat, sejak Januari-Maret tahun ini Kementerian Dalam Negeri bersama KPK melakukan pengkajian dan KPK mempertanyakan tentang fungsi inspektorat dan setelah diteliti rupanya ada lima peraturan mengenai pengawasan aparatur sipil yang saling tumpang tindih dan kedua belah pihak akan mempercepat pengkajian untuk diserahkan ke Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper