Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PRODUKSI GARAM: Pemerintah Kumpulkan Data Lahan Potensial

Rencana pemerintah mendorong produksi garam nasional semakin serius dengan upaya mengumpulkan ladang garam atau lahan yang potensial.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2)./Antara-Hafidz Mubarak A.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pemerintah mendorong produksi garam nasional semakin serius dengan upaya mengumpulkan ladang garam atau lahan yang potensial.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofjan Djalil mengatakan ada lahan potensial seluas 3.750 hektare di Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk digunakan sebagai ladang garam. Namun, lahan itu masih belum bisa digarap karena dimiliki oleh pihak lain.

"Sudah kami peringatkan agar perusahaan itu bekerja sama dengan siapa saja agar bisa produksi garam. Kalau mereka tidak bisa memutuskan dalam 30 hari, misalnya untuk kerja sama, itu akan kami ambil dan serahkan ke PT Garam (Persero)," tutur dia di Kompleks Gedung Senayan, Rabu (16/8/2017).

Sebelumnya, pemerintah melalui PT Garam telah bekerja sama dengan masyarakat untuk menggarap lahan seluas 400 hektare. Perusahaan pelat merah itu juga sudah mendapatkan lahan seluas 225 hektare yang sebelumnya berstatus lahan terlantar.

Menurut Sofjan, masih banyak lahan yang sudah teridentifikasi dan dapat dimanfaatkan. Luasannya berbeda-beda, ada yang 80 hektare, ada pula yang mencapai 400 hektare. "Kalau di NTT semuanya bisa didapatkan, mungkin bisa mencapai 10.000 hektare," sebut dia. 

Di luar NTT, Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman diklaim telah mengidentifikasi lahan di sejumlah daerah, dari Aceh hingga Sulawesi Selatan.

Terkait dana yang dibutuhkan untuk pengadaan lahan, Sofjan menilai tidak ada masalah untuk lahan yang statusnya tanah negara. Jika lahannya milik masyarakat, maka dapat menggunakan skema kemitraan dengan masyarakat.

Penggarapan lahan diakui memerlukan waktu yang tidak sebentar, terutama untuk yang luasannya besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper