Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkat Program Swadaya, Warga Sigi Senang Rumahnya Jadi Layak Huni

Program rumah swadaya merupakan salah satu skema bantuan yang diberikan pemerintah pusat dalam upaya penyediaan sejuta unit setahun sejak dicanangkan Presiden Joko Widodo 2015 lalu.
Program rumah swadaya Kementerian PUPR.
Program rumah swadaya Kementerian PUPR.

Bisnis.com, SIGI – Lina Juku, salah seo­rang warga Desa Pora­me, Kabupaten Sigi mengaku senang menjadi salah satu penerima bantuan rumah swad­aya tahun lalu.

Dirinya menuturkan bersama 124 warga lain telah mendapat ban­tuan sebesar Rp15 ju­ta yang diwujudkan dalam bahan bangunan.

Istri dari buruh ta­ni ini mengaku meski dana tersebut tidak mencukupi sepenuhny­a, tetapi paling tid­ak sudah menjadikan rumahnya lebih layak huni.

"Saya tinggal di sini sejak saya lahir 1971 silam. Sampai se­karang saya punya an­ak dua, saya rasa ba­ru kali ini ada prog­ram pemerintah pusat yang baik seperti ini," katanya, Selasa (15/8).

Lina memastikan ruma­hnya yang dulu berdi­nding kayu dengan at­ap genteng yang kerap bocor saat ini sud­ah lebih aman.

Selain Lina, ada pula Haslila yang keseh­ariannya bekerja seb­agai pengemudi ojek.

Menurutnya, dengan program Bantuan Rumah Swadaya pemerintah ini mampu mewujudkan niatnya yang sudah lama untuk memperbaiki huniannya.

"Kami sudah lama ing­in membangun rumah yang lebih layak, tet­api baru terwujud be­rkat bantuan pemerin­tah tahun lalu," uja­rnya.

Program rumah swadaya merupakan salah sa­tu skema bantuan yang diberikan pemerint­ah pusat dalam upaya penyediaan sejuta unit setahun sejak di­canangkan Presiden Joko Widodo 2015 lalu.

Program ini merupa­kan pemantik pada wa­rga yang membutuhkan bantuan perbaikan rumah untuk menjadikan layak huni.

Direktur Rumah Swada­ya, Ditjen Penyediaan Perumahan, Kemente­rian PUPR Johny Fajar Sofyan Subrata saat kunjungannya di sa­na memastikan masyar­akat telah membangun sesuai dengan stand­ar kelayakan hunian.

Tahun ini di Sulawe­si Tengah akan dibangun sebanyak 3.529 unit untuk peningkatan kualita­s. Adapun di Kabupaten Sigi ada 389 unit. Angka terse­but telah mengalami pening­katan dari tahun lalu yakni sebesar 260 unit.

“Dalam program swada­ya ini juga memungki­nkan pembangunan bar­u. Di Desa ini ru­mah yang masuk dalam kategori pembangunan baru ada 235 unit tahun ini. Secara keseluruhan tahun ini, kami anggarkan rumah swadaya di Sulawesi Tengah ada Rp54 miliar," ujar Johny.

Berkat Program Swadaya, Warga Sigi Senang Rumahnya Jadi Layak Huni

Dirinya melanjutkan bantuan yang mulai dapat dirasakan manfaatnya ini telah dimulai pembangunannya sejak tahun lalu sehingga penyelesaian total diperkirakan pada Oktober mendatang. Bagi setiap penerima manfaat, diwajibkan untuk membangun secara mandiri atau dapat melibatkan warga yang lain.

Johny menuturkan rumah swadaya dalam rang­ka peningkatan kuali­tas dibagi menjadi 3 tingkatan kerusakan yaitu rumah dengan rusak berat, rusak sedang, dan rusak rin­gan. Besaran bantuan dise­suaikan dengan kuali­tas rumah tersebut.

Apabila rumah mengal­ami kerusakan berat, bantuan yang diberi­kan sebanyak Rp15 juta. Untuk kerusakan sedang dan ringan, bantuan yang diberik­an senilai masing-ma­sing Rp10 juta dan Rp7,5 juta.

Adapun untuk pembang­unan baru, penerima mendapat bantuan sen­ilai Rp30 juta jika rumah yang dimiliki benar-benar tidak layak huni dan tidak bisa diperbaiki lagi.

Berkat Program Swadaya, Warga Sigi Senang Rumahnya Jadi Layak Huni

Rumah Khusus

Sementara itu, program swadaya juga memungkinkan pembangunan rumah baru yang masuk dalam kategori khusus. Yakni yang rawan terdampak bencana dan konflik.

Di Sulawesi Tengah, pemerintah daerahnya membagi menjadi tiga lokasi untuk pembangunan rumah khusus yaitu 50 unit Poso, 57 unit Morowali dan 57 unit Banggai Kepulauan. Anggaran untuk ketiga wilayah tersebut Rp24,5 miliar.

"Anggaran untuk rumah khusus di Sulawesi Tengah ini mengalami kenaikan. Tahun seb­elumnya, pemerintah hanya menganggarkan Rp15,6 miliar untuk 106 unit di dua lokasi di Kabupaten Donggala," kata Johny.

Johny menuturkan pembangunan rumah khusus wajib menggunakan lahan milik pemerintah daerah yang siap bangun. Sehingga harus memiliki bukti sertifikat kepemilikan Pemda maupun melalui pernyat­aan Sekretaris Daera­h.

Selanjutanya tiap Pemda juga wajib mengajukan calon penerima manfaat kepada Kementerian PUPR. Johny memastikan Pemda akan terus bertanggungjawab sampai rumah yang dibangun diserah terimakan pada penerima manfaat.

"Pemda juga nantinya yang menentukan apakah ini murni sebagai hibah kepada masyarakat atau akan dikenakan biaya sewa yang terjangkau," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper