Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: Usut Pertemuan Penyidik KPK dan Uang Rp2 Miliar

Tudingan adanya tujuh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertemu dengan Anggota Komisi III DPR dan permintaan uang pengamanan sebesar Rp2 miliar harus segera dibawa ke ranah hukum.
Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta/Antara-Hafidz Mubarak A
Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta/Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA--Tudingan adanya tujuh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertemu dengan Anggota Komisi III DPR dan permintaan uang pengamanan sebesar Rp2 miliar harus segera dibawa ke ranah hukum.

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan bahwa permasalahan itu tidak cukup diselesaikan di ranah komite etik internal KPK saja. Persoalan itu, ujarnya, harus dibawa ke ranah hukum.

“Dalam UU KPK sangat jelas diatur. Jika benar ada penyidik menemui pihak-pihak terkait perkara dalam penanganan perkara, tindakan tersebut adalah pidana,” ujarnya dalam keterangan kepada wartawan, Senin (21/8). Menurutnya, setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 UU KPK, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Politisi Partai Golkar menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan persoalan hukum yang serius, serta menyangkut integritas DPR dan KPK. Kasus itu juga bukan delik aduan sehingga Polri harus segera melakukan penyelidikan dan memeriksa para pihak yang mengungkapkan hal itu dalam rekaman di pengadilan.

“Apakah itu fakta atau hanya rekayasa tanpa fakta hukum yang hanya bertujuan untuk menarget pihak-pihak tertentu. Pemeriksaan bisa dimulai dari pemutaran rekaman secara utuh tanpa potongan atau editan dan pengecekan soal keaslian rekaman tersebut di Labotarium Forensik Mabes Polri,” ujarnya. Dari situ, ujarnya, nanti akan jelas tergambar siapa bicara apa, dan dalam nada apa.

Paralel dengan itu, Polri juga bisa melakukan beberapa pemeriksaan. Pertama terhadap Miryam S. Haryani, sebagai orang yang menyebut nama Anggota Komisi III yang mengaku bertemu tujuh penyidik KPK dan meminta uang pengamanan Rp2 miliar.

“Berikutnya, dengan melakukan pemeriksaan terhadap penyidik KPK yang memeriksa Miryam untuk mengkonfirmasi isi rekaman CCTV tersebut. Pasalnya, banyak kalimat-kalimat tidak jelas dan mutu rekaman jelek, ujarnya.

“Apakah nama-nama itu keluar dari mulut Miryam atau keluar dari mulut penyidik,” kata Bambang.

Berikutnya, Polri harus memanggil dan segera memeriksa anggota Komisi III DPR yang mengaku bertemu dengan tujuh penyidik KPK dan melakukan konfrontir dengan penyidik KPK yang dituding bertemu dan meminta uang pengamanan Rp2 miliar tersebut.

Dan yang terakhir, masih kata Bambang, Polri harus segera mengumumkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan tersebut ke publik, sehingga diketahui kebenaran dari tudingan itu. Jika tudingan itu tidak benar dan fitnah, Polri harus meningkatkannya ke penyidikan, ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper