Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Ketenagakerjaan Klaim Peserta Antusias Ikut Jaminan Pensiun

Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan menargetkan jumlah peserta aktif program Jaminan Pensiun mencapai 11 juta peserta hingga akhir tahun ini.
Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani warga di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Daerah Istimewa Yogyakarta, DI Yogyakarta, Kamis (22/6)./Antara-Andreas Fitri Atmoko
Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani warga di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Daerah Istimewa Yogyakarta, DI Yogyakarta, Kamis (22/6)./Antara-Andreas Fitri Atmoko

Bisnis.com, JAKARTA— Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan menargetkan jumlah peserta aktif program Jaminan Pensiun mencapai 11 juta peserta hingga akhir tahun ini.

Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis menilai pekerja cukup antusias terkait program Jaminan Pensiun tersebut.

“Pekerja sangat antusias. Terbukti dalam kurun waktu 2 tahun peserta mencapai 14,6 juta jiwa, yang aktif membayar iuran mencapai 10,2 juta jiwa. 2017, targetnya 11 juta jiwa yang aktif,” kata Ilyas kepada Bisnis, Senin (21/8).

BPJS Ketenagakerjaan menggarap program Jaminan Pensiun untuk memenuhi harapan pekerja yang ingin mempersiapkan masa tua lebih baik. Program tersebut sebegai program pelengkap dari program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk para pekerja BPJS Ketenagakerjaan.

Skema iuran program Jaminan Pensiun serupa dengan skema iuran JHT yaitu melibatkan kontribusi pengusaha dan pekerja berdasarkan upah yang dilaporkan dan batas upah maksimal.

Besaran total iuran mencapai 3% dari upah pekerja, di mana 2% iuran dibayarkan oleh perusahaan/pengusaha, dan 1% sisanya kontribusi dari pekerja. “Ini kan menguntungkan peserta, karena iuran jaminan pensiun sebesar 3%, dan 2% sudah ditanggung oleh pemberi kerja,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 /2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, besaran iuran 3% ini akan ditinjau secara periodik dan akan disesuaikan besarannya secara bertahap hingga mencapai angka besaran iuran yang ideal di kisaran 8%, agar manfaat yang diberikan kepada pekerja lebih optimal.

Adapun batas upah dan manfaat Jaminan Pensiun akan disesuaikan setiap tahunnya, seperti telah diatur dalam PP No. 45 tahun 2015, besaran batas upah maksimal untuk perhitungan program Jaminan Pensiun sebesar Rp 7.703.500 yang telah disesuaikan berdasarkan aturan dalam PP No. 45 /2015.

Dia mengatakan pentingnya pelaporan upah sesungguhnya sebagai dasar perhitungan perolehan manfaat JHT dan Jaminan Pensiun bagi pekerja yang memasuki masa pensiun.

Sementara itu, Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan Sumarjono mengatakan dominasi peserta Jaminan Pensiun pekerja sektor industri pengolah sebanyak 3,7 juta jiwa. Sektor Perdagangan Besar, Eceran, Rumah Makan dan Hotel sebanyak 2,2 juta jiwa, Jasa Kemasyarakatan sebanyak 1,2 juta jiwa, dan Jasa Keuangan sebanyak 974 ribu jiwa.

“Adapun sampai dengan akhir Juli 2017, penerimaan iuran Jaminan Pensiun sebesar Rp6,57 triliun,” katanya.

Lebih lajut, guna mendongkrak kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada perusahaan atau pemberi kerja, khususnya perusahaan yang belum mengikuti program jaminan sosial atau yang belum mengikuti program Jaminan Pensiun.

“BPJS TK juga melakukan koordinasi dengan kementerian lembaga yang membina dan mengawasi perusahaan-perusahaan . Selain itu, kami juga koordinasi dengan lembaga penegak hukum,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper