Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Tahun Relaksasi Penanganan NPL, Ini yang Dirasakan Perbankan

Relaksasi restrukturisasi kredit satu pilar Otoritas Jasa Keuangan sudah berjalan selama dua tahun. Beberapa bank mengaku merasakan manfaat dari relaksasi yang diberikan regulator jasa keuangan itu.nn
Nasabah mengambil uang tunai di anjungan tunai mandiri, di Jakarta, Sabtu (10/6)./JIBI-Endang Muchtar
Nasabah mengambil uang tunai di anjungan tunai mandiri, di Jakarta, Sabtu (10/6)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA – Relaksasi restrukturisasi kredit satu pilar Otoritas Jasa Keuangan sudah berjalan selama dua tahun. Beberapa bank mengaku merasakan manfaat dari relaksasi yang diberikan regulator jasa keuangan itu.

Direktur Utama PT Bank Kesejahteraan Ekonomi Sasmaya Tuhuleley mengatakan, perseroan merasa terbantu dengan adanya relaksasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut.

“Untuk kami, relaksasi itu cukup membantu terutma bagi debitur yang sulit untuk memenuhi tiga pilar seperti, koperasi,” ujarnya kepada Bisnis pada Selasa (22/8).

Selaras dengan Sasmaya, Direktur Utama PT Bank INA Perdana Tbk. Edy Kuntardjo mengatakan, relaksasi dari OJK itu sangat membantu perbankan karena dengan satu pilar, bank tetap bisa melakukan restrukturisasi kredit kepada debitur yang memiliki itikad baik dan punya arus kas untuk memenuhi kewajibannya.

“Jadi, dengan relaksasi kredit itu, kami bisa merestrukturisasi kredit debitur yang potensial sambil menunggu pulihnya perekonomian,” ujarnya.

Adapun, relaksasi restrukturisasi kredit satu pilar dari OJK itu akan berakhir pada 24 Agustus 2017. Lalu OJK berencana untuk tidak memperpanjang relaksasi tersebut.

BUKAN MASALAH

Sementara itu, beberapa bank mengaku tidak terlalu bermasalah terkait rencana OJK tidak melanjutkan relaksasi tersebut.

Sasmaya menyebutkan, tidak terlalu masalah bila OJK tidak melanjutkan relaksasi tersebut. Pasalnya, secara prinsip, perbankan harus menggunakan tiga pilar dalam penyaluran kredit.

“Memang ada beberapa debitur yang susah memenuhi tiga pilar seperti UKM [usaha kecil menengah] yang sulit memenuhi poin prospek usaha. Namun, itu pun tidak terlalu masalah karena OJK juga mengatur bank bisa tidak menggunakan tiga pilar untuk plafon tertentu dan debitur UKM,” sebutnya.

Senada dengan Sasmaya, Direktur Utama PT Bank Mandiri Taspen Pos (Mantap) Joshephus K. Triprakoso mengatakan, untuk perseroan merasa tidak akan ada dampak signifikan terkait rencana OJK tidak melanjutkan relaksasi tersebut.

“Saya pikir kondisi NPL perbankan sudah membaik, dan dengan kembali ke tiga pilar perbankan bisa semakin prudent,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper