Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan MA Soal Transportasi Online, Keadilan Iklim Bisnis Perlu Dijaga

Putusan Mahkamah Agung menganulir sejumlah pasal dalam PM No. 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek jangan sampai membuat ketidakadilan iklim bisnis.
Ilustrasi transportasi online/Reuters-Iqro Rinaldi
Ilustrasi transportasi online/Reuters-Iqro Rinaldi

Bisnis.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung menganulir sejumlah pasal dalam PM No. 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek jangan sampai membuat ketidakadilan iklim bisnis.

Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, mengatakan Putusan MA No.37 P/HUM/2017 dapat memicu keresahan di kalangan pebisnis transportasi yang sudah lama berusaha.

Menurutnya, dengan menggunakan dasar hukum Undang-Undang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masih kurang.

Apalagi, kata Djoko, masih menggunakan istilah taksi konvensional, dari konotasi harusnya yaitu taksi resmi karena lebih tepat dan dilindungi undang-undang.

“Usaha online bukan termasuk UMKM, tetapi pemodal besar yang berlindung seolah UMKM. Cukup besar modal untuk memberi subsidi bertarif murah, yang akhirnya juga tidak akan murah selamanya,” ujarnya kepada Bisnis pada Kamis (24/8).

Menurutnya, pendapat ahli dan lembaga yang terkait aktivitas transportasi juga tidak dilakukan. Pertimbangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Persaingan Usaha dan Anti Monopoli sangat diperlukan.

Djoko menilai di saat pemerintah sedang gencarnya menata transportasi umum yang kian terpuruk, seyogyanya para hakim MA berpikir lebih realistis.

Oleh sebab itu, pertimbangan sosiologis keberagaman masyarakat Indonesia perlu dipertimbangkan secara matang. Pada prinsipnya, transportasi orang harus mengandung unsur selamat, aman, dan nyaman.

“Sementara online adalah sistem, bukan berlaku sebagai operator transportasi mengatur segalanya melebihi kewenangan regulator transportasi,” ungkapnya.

Pemerintah harus punya instrumen untuk mengawasi praktik bisnis transportasi di mana pun untuk menjaga keseimbangan dan penataan transportasi secara nasional.

Hendaknya, hakim di MA sebelum memutuskan itu, mau mendengarkan banyak stakeholder secara langsung, misalnya Organisasi Angkutan Darat, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), akademi bidang transportasi.

“Jika nanti ujung dari putusan ini menjadi masalah baru di daerah, hendaknya hakim yang memutuskan harus berani bertanggung jawab,” jelasnya.

Sementara itu ketika dikonfirmasikan oleh Bisnis, pihak manajemen sejumlah perusahaan aplikasi untuk transportasi seperti Grab dan Uber masih menolak untuk memberi tanggapan.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan baru menerima putusan MA tersebut pada Agustus 2017 sehingga baru berlaku efektif pada 1 November 2017. Oleh karena itu, Kemenhub masih memiliki waktu untuk melakukan kajian.

Selanjutnya, Kemenhub akan melakukan konsultasi dengan pihak-pihak yang memiliki kompetensi, termasuk dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait dengan putusan MA tersebut.

Peraturan Menteri Perhubungan No. 26/2017 dibuat untuk menjadi solusi terhadap kondisi di lapangan ketika terjadi pro dan kontra terkait angkutan umum sewa khusus atau angkutan umum online, bahkan hingga terjadi aksi demonstrasi.

Ke depannya pemerintah perlu melakukan pengaturan yang menguntungkan kedua belah pihak atau menjadi win-win solution.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper