JAKARTA — Kementerian Perhubungan siap mengeluarkan beleid baru sebelum putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan pencabutan beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM 26/2017 berlaku efektif.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]