Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Nilai Pemohon Uji Materi Perpu Ormas Tidak Penuhi Syarat

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan para pemohon dari uji materi Perppu No.2/2017 tentang Ormas tidak memenuhi syarat kedudukan hukum dalam mengajukan uji materi MK.
Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan keterangan pers/Antara-Sigid Kurniawan
Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan keterangan pers/Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan para pemohon dari uji materi Perppu No.2/2017 tentang Ormas tidak memenuhi syarat kedudukan hukum dalam mengajukan uji materi MK.

"Pemerintah berpendapat pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (31/08/2017).

Tjahjo menilai dalil pemohon dalam kedudukannya sebagai perseorangan warga negara Indonesia dan sebagai badan hukum, tidak terdapat kerugian secara konstitusional yang dialami oleh para pemohon dari uji materi Perppu Ormas.

Pemerintah mengeluarkan Perppu No.2/2017 karena menilai Undang-Undang No.17/2013 (UU Ormas) sudah tidak lagi memadai dalam mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Alasan dikeluarkannya Perppu tersebut juga karena tidak adanya azas hukum "contrario actus" dalam UU Ormas bahwa kementerian pemberi izin ormas (Kemenkumham), kemudian juga memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkannya.

“Namun, untuk membubarkan suatu ormas yang bertentangan dengan nilai-nilai negara, harus melalui mekanisme peradilan yang memakan waktu lama. Hal tersebut tak menempatkan pemerintah pada posisi berimbang dengan ormas,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper