Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akademisi Nilai KLHK Bertanggung Jawab Terhadap Hutan Negara

Kalangan akademisi menilai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki tanggung jawab penuh terhadap apa yang terjadi pada hutan negara seperti kebakaran di kawasan hutan Gunung Guntur, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Senin (4/9) awal pekan ini.
Ilustrasi Simulasi Kebakaran Hutan/Antara
Ilustrasi Simulasi Kebakaran Hutan/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kalangan akademisi menilai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki tanggung jawab penuh terhadap apa yang terjadi pada hutan negara seperti kebakaran di kawasan hutan Gunung Guntur, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Senin (4/9) awal pekan ini.

"Kalau yang terbakar merupakan hutan negara, maka yang bertanggung jawab negara, dalam hal ini KLHK. Secara hukum tanggung jawab itu melekat pada KLHK," ujar Guru besar Fakultas Kehutanan Intitut Pertanian Bogor (IPB) Yanto Santosa melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turut bertanggung jawab terhadap hutan yang berada pada area cagar alam milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah V tersebut.

Pada Senin (4/9) malam hutan Gunung Guntur yang berlokasi di Kabupaten Garut, Jawa Barat terbakar, tepatnya di Blok Rejeng dan Blok Legok Jambu, Kampung Cilopang, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler.

Kebakaran yang menghanguskan 1,2 hektare (ha) tersebut meludeskan sejumlah pepohonan di area cagar alam milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah V, diantaranya pohon pinus, kayu putih dan ilalang.

Kepala BKSDA Wilayah V Gede Putra mengatakan kebakaran diduga sengaja dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Hal tersebut dilihat dari sejumlah indikasi yang ditemukan petugas saat penyisiran di Gunung Guntur, namun belum diketahui motif tindakantersebut.

Menurut dia, polisi masih menyelidiki penyebab kebakaran hutan di blok Legok Jambu dan blok Rejeng tersebut.

Kebakaran hutan di Gunung Guntur kerap terjadi saat musim kemarau, yang paling parah pada 2015 saat kobaran api menghanguskan puluhan hektar lahan.

Menurut Yanto, bentuk tanggung jawab KLHK terkait kebakaran area cagar alam, secara hukum sama dengan tanggung jawab korporasi yang konsesinya terbakar atau dirambah. Pemerintah juga punya tanggung jawab hukum dalam menjaga hutan konservasi.

"Kalau sampai hutan negara terbakar, apalagi sampai berulangkali, berarti itu ada yang tidak benar dalam penjagaannya," katanya.

Dia menegaskan, KLHK hendaknya memberikan contoh maupun teladan yang baik kepada pemilik konsesi baik itu perusahaan HTI maupun perkebunan sawit.

"Misalnya saja dengan melengkapi peralatan pemadam kebakaran maupun menambah petugas penjaga hutan yang memadai. Jangan hanya perusahaan saja yang disuruh melengkapi peralatan pemadam kebakarannya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper