Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pencemaran Nama Baik Menteri Susi: Tersangka Siapkan Gugatan Praperadilan Lawan Bareskrim

Menteri Susi melalui Kepala Bagian Perundang-undangan Kementerian Kelautan dan Perikanan Effin Martiana melaporkan Ketua Umum Front Nelayan Indonesia Rusdianto Samawa ke Bareskrim Polri karena merasa nama baiknya dirugikan di media sosial.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kiri) didampingi Wakil KSAL Laksdya TNI Achmad Taufiqoerrochman memantau proses penenggelaman kapal pelaku pencurian ikan, di perairan Desa Morela, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Sabtu (1/4)./Antara-Izaac Mulyawan
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kiri) didampingi Wakil KSAL Laksdya TNI Achmad Taufiqoerrochman memantau proses penenggelaman kapal pelaku pencurian ikan, di perairan Desa Morela, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Sabtu (1/4)./Antara-Izaac Mulyawan

Kabar24.com, JAKARTA — Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan mengajukan gugatan praperadilan melawan putusan Badan Reserse Kriminal Polri karena menganggap penetapan tersangka cacat prosedur.

Pada 6 Juli, Menteri Susi melalui Kepala Bagian Perundang-undangan Kementerian Kelautan dan Perikanan Effin Martiana melaporkan Ketua Umum Front Nelayan Indonesia Rusdianto Samawa ke Bareskrim Polri karena merasa nama baiknya dirugikan di media sosial.

Setelah pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menetapkan Rusdianto sebagai tersangka pada 24 Agustus 2017.

“Kami mau daftar praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diusahakan minggu besok [pekan ini],” kata Koordinator Tim Pembela Aliansi Nelayan Indonesia Abu Bakar J. Lamatapo ketika dikonfirmasi, Minggu (10/9/2017).

Tim kuasa hukum berpandangan konten-konten Rusdianto di media sosial dan daring (online) bukan bentuk pencemaran nama baik, melainkan catatan kritis terhadap kebijakan KKP di era Menteri Susi.

Sasaran kritikan itu a.l. larangan penggunaan alat tangkap cantrang, prosedur perizinan surat izin penangkapan ikan, hingga tender pengadaaan kapal penangkap ikan yang bermasalah.

Bareskrim memanggil dan memeriksa Rusdianto pada 14 Agustus 2017 sebagai saksi dengan mengenakan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.

Selang 10 hari, Rusdianto ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, dipanggil dan diperiksa pada 24 Agustus 2017.

Dalam kesempatan itu, Rusdianto mengklaim catatan kritisnya memiliki pijakan data yang kuat hasil investigasi lapangan dan kajian akademis.

Tim kuasa hukum menilai proses penyidikan tersebut begitu cepat dan secara kilat menetapkan Rusdianto sebagai tersangka. Di samping itu, pengacara menyoroti ketidakjelasan kedudukan hukum perkara apakah yang dicemari nama baiknya Menteri Susi sebagai pribadi atau KKP sebagai lembaga.

Abu Bakar mengatakan timnya sudah berupaya melakukan komunikasi dengan KKP agar pelaporan tersebut ditarik. Menurutnya, kasus itu merupakan delik aduan sehingga perkara otomatis berhenti jika berkas dicabut.

“Sayangnya sampai sekarang tidak ada respons dari KKP,” ujarnya.

Ketika dikonfirmasi, Menteri Susi tidak memberikan jawaban. Begitu pula dengan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombespol Martinus Sitompul tidak menanggapi sikap instansinya dalam menghadapi praperadilan.

Dalam siaran persnya, Ketua Umum Aliansi Nelayan Indonesia Riyono menyayangkan pelaporan pencemaran nama baik tersebut.

Menurut dia, pejabat publik seharusnya bersedia dikritik oleh siapapun sebagai upaya perbaikan dan keseimbangan penyusunan kebijakan bagi kesejahteraan nelayan.

“Kami meminta Ibu Susi Pudjiastuti legawa mencabut laporan ke Bareskrim sebagai wujud sikap negarawan yang mendengar dan memahami bahwa tidak semua kebijakan yang dikeluarkan itu diterima oleh semua pihak,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper