Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Politisi Gerindra Ini Sebut Langkah Fadli Zon Salah Kaprah

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Desmond J. Mahesa mempertanyakan tujuan surat tersebut. Menurutnya, kalau tujuannya ke KPK surat itu salah. Pasalnya, putusan pengadilan menyebutkan pada 20 September akan ada sidang.
Anggota Fraksi Partai Gerindra Desmon J. Mahesa/Antara
Anggota Fraksi Partai Gerindra Desmon J. Mahesa/Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Surat permohonan penundaan pemeriksaan Setya Novanto dari Wakil Ketua DPR Fadli Zon untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik menuai kontroversi.

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Desmond J. Mahesa mempertanyakan tujuan surat tersebut. Menurutnya, kalau tujuannya ke KPK surat itu salah. Pasalnya, putusan pengadilan menyebutkan pada 20 September akan ada sidang.

“Jadi apa yang ditulis surat oleh Pak Fadli Zon salah kaprah," kata Desmond di Kompleks Parlemen, (13/9/2017).

Desmond menerangkan, surat tersebut dianggap salah kaprah karena ditujukan ke KPK. Proses peradilan dalam kasus Setya Novanto sudah berjalan sehingga surat tersebut sudah tak layak.

"Yang bisa hentikan [praperadilan] itu ranah pengadilan. Diteruskan atau tidak. Tentunya dengan pertimbangan-pertimbangan yang sangat rasional. Kalau menghentikan itu, mengintervensi pengadilan, Pak Fadli Zon tak benar,” ujarnya.

Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan bahwa pelaporan tersebut didasarkan pada adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Fadli karena menyurati KPK meminta menunda pemeriksaan terhadap Setya Novanto.

"Melaporkan Fadli Zon, yang diduga melanggar kode etik selaku pimpinan dan anggota DPR. Yang mana atas peristiwa mengirim surat kepada KPK yang isinya meminta penundaan pemeriksaan Setya Novanto sampai praperadilan selesai," kata Boyamin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper