Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKKS Wajib Simpan Barang Milik Negara di Tempat Terpadu & Bayar Sewa

Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wajib menyimpan barang milik negara di tempat penyimpanan terpadu juga membayar sewa atas penyimpanan barang tersebut.
Ilustrasi: Aktivitas di Sumur Parang-1 yang dioperasikan oleh Pertamina Hulu Energi (PHE) Nunukan Company yang berada sekitar 6 kilometer dari Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara./Antara
Ilustrasi: Aktivitas di Sumur Parang-1 yang dioperasikan oleh Pertamina Hulu Energi (PHE) Nunukan Company yang berada sekitar 6 kilometer dari Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wajib menyimpan barang milik negara (BMN) di tempat penyimpanan terpadu juga membayar sewa atas penyimpanan barang tersebut.

Aturan baru tentang kewajiban menyimpan barang milik negara di tempat terpadu juga membayar sewa tempatnya diatur dalam Peraturan Menteri No.51/2017.

Adapun, dalam beleid itu di pasal 11, disebutkan KKKS wajib menyimpan barang yang digunakan dalam menjalankan kontrak kerja sama di tempat terpadu. Tempat penyimpanan terpadu merupakan tempat yang ditunjuk Pemerintah untuk menyimpan barang-barang selain tanah dan bangunan yang tak digunakan.

"KKKS wajib menyimpan BMN di tempat penyimpanan terpadu BMN," demikian isi beleid itu yang dikutip pada Jumat (15/9/2017).

Untuk menggunakan tempat penyimpanan terpadu, KKKS harus membayar sejumlah biaya yang ditetapkan atas kesepakatan bersama. KKKS juga harus mengeluarkan biaya untuk mengangkut barang dari dan menuju tempat penyimpanan terpadu.

Pemerintah nantinya menunjuk lokasi tempat penyimpanan terpadu dengan mempertimbangkan jumlah KKKS yang beroperasi di wilayah tertentu.

Saat peraturan berlaku, barang milik negara yang saat ini disimpan di tempat penyimpanan yang telah dimiliki KKKS bisa diteruskan selama dalam pengawasan pusat pengelola barang milik negara (PPBMN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper