Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan Dorong Pengawasan Berlapis Cegah Fraud

Direktur Kepatuhan, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengapresiasi langkah Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam melakukan pengawasan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Petugas pemeriksa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (kanan) mewawancarai pekerja tenaga kesehatan saat monitoring kepatuhan pemberi kerja di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (14/3)./Antara-Rahmad
Petugas pemeriksa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (kanan) mewawancarai pekerja tenaga kesehatan saat monitoring kepatuhan pemberi kerja di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (14/3)./Antara-Rahmad

Bisnis.com ,JAKARTA—Direktur Kepatuhan, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengapresiasi langkah Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam melakukan pengawasan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Dalam rilis yang diterima Bisnis, Jumat (15/9/2017), Bayu mengatakan pengawasan yang dilakukan ICW terhadap stakeholder yang terlibat dalam program JKN-KIS membuktikan bahwa memang keberhasilan program JKN-KIS bukan serta merta dilakukan oleh BPJS Kesehatan, namun oleh semua pihak.

“Ada banyak pihak yang mengawal pelaksanaan program JKN-KIS, mulai dari tingkat Satuan Pengawas Internal (SPI), Dewan Pengawas, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga KPK serta setiap tahun BPJS Kesehatan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Pengawasan berlapis tersebut merupakan salah satu kunci optimalisasi good governance di lingkungan BPJS Kesehatan,” ujar Bayu saat menerima audiensi ICW di Kantor Pusat BPJS Kesehatan.

Bayu mengatakan dalam program JKN-KIS banyak pihak yang berpotensi melakukan kecurangan atau fraud, mulai dari peserta, fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan, hingga penyedia obat dan alat kesehatan. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan telah melakukan upaya pencegahan, pendeteksian, dan penanganan pada setiap pihak yang berpotensi melakukan kecurangan.

Dia berujar sebagai bentuk komitmen dan keseriusan dalam pencegahan kecurangan dalam Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Kesehatan membentuk Tim Satgas Penanganan Kecurangan dalam Program JKN, serta mengembangkan sistem teknologi informasi yang dapat mencegah dan mendeteksi berbagai indikasi potensi kecurangan pada Juli lalu.

Bayu menambahkan sebagai bentuk keseriusan untuk mencegah kecurangan, BPJS Kesehatan juga membentuk unit kerja bidang Managemen Utilisasi dan Anti Fraud baik untuk layanan primer maupun layanan rujukan. Unit tersebut bertugas membangun sistem pencegahan kecurangan JKN-KIS dan sosialisasi pencegahan kecurangan kepada internal dan eksternal. Tim Pencegahan Kecurangan telah dibentuk di seluruh Kantor Cabang BPJS Kesehatan, ujarnya.

Selain itu, lanjut Bayu, pihaknya juga tengah mengembangkan aplikasi deteksi potensi kecurangan melalui data klaim. BPJS Kesehatan juga mendorong fasilitas kesehatan untuk membentuk tim pencegahan kecurangan di masing-masing rumah sakit.

“Dalam menyelenggarakan program JKN-KIS, BPJS Kesehatan tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, manajemen fasilitas kesehatan, tenaga medis, mitra perbankan, dan stakeholders lainnya. Ke depannya kami berharap, semua pihak dapat bersama-sama mengawal dan mengawasi program JKN-KIS ini agar bisa terus mengalirkan manfaat kepada yang membutuhkan,” ujar Bayu.

Sebelumnya, ICW merilis data tren korupsi kesehatan pada periode 2010—2016 yang menyatakan dana jaminan kesehatan menjadi nomor urut dua terbesar sebagai objek korupsi di sektor kesehatan. Pada periode 2010-2016 tersebut, kerugian negara dari korupsi dana jaminan kesehatan tersebut mencapai Rp62,1 miliar.

“Hasil pemantauan kami sebelumnya, dana jaminan kesehatan berada pada posisi paling buncit dari 10 objek korupsi kesehatan terbesar. Setelah penerapan BPJS kesehatan, korupsi dana jaminan kesehatan diduga semakin banyak,” ujar Koordinator Divisi Kampanye Publik ICW Siti Juliantari Rachman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper