Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendekatan DNI Perjelas Soal Subsidi Perikanan

Indonesia menilai pendekatan daftar negatif akan memberikan gambaran yang jelas mengenai subsidi perikanan yang dilarang maupun diperbolehkan.
Nelayan memerbaiki keramba tempat mereka memelihara ikan nila di Danau Rawa Pening, Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (14/3)./Antara-Aditya Pradana Putra
Nelayan memerbaiki keramba tempat mereka memelihara ikan nila di Danau Rawa Pening, Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (14/3)./Antara-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia menilai pendekatan daftar negatif akan memberikan gambaran yang jelas mengenai subsidi perikanan yang dilarang maupun diperbolehkan.

Hal ini disampaikan Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Nilanto Perbowo sebagai Delegasi Republik Indonesia dalam perundingan pembentukan displin mengenai subsidi perikanan di WTO.

“Indonesia menekankan bahwa pelarangan bentuk subsidi yang sedang dibahas dalam pembentukan disiplin subsidi perikanan di WTO haruslah bersifat nyata,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri, Senin (18/9/2017).

Dalam pertemuan itu pula, Indonesia menyampaikan pentingnya pencantuman mandate dasar perundingan yang berorientasi pembangunan dalam preambule displin, selain urgensi pencapaian target sustainable development goals (SDG) pada 2020.

Indonesia, lanjutnya, menekankan pentingnya kelanjutan negosiasi subsidi perikanan yang berdasarkan mandat Deklarasi Menteri di Doha (2001) dan Hong Kong (2005) serta memasukan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) sebagai dasar pengaturan wilayah perairan untuk manajemen kelautan dan perikanan.

Dalam kesempatan tersebut Indonesia juga menyampaikan national best practices berupa komitmen dalam penegakan hukum secara tegas dalam pemberantasan kegiatan illegal, unreported, and unregulated (IUU) Fishing.

Reformasi Kebijakan Nasional Indonesia telah berkontribusi secara signifikan dalam penanganan IUU Fishing, baik dalam skala nasional maupun regional. Indonesia menerapkan zero tolerance terhadap IUU Fishing, antara lain dalam hal pemberian sanksi tegas kepada operator, dan pemilik kapal, termasuk perusahaan.

Selain itu, Indonesia tetap memandang bahwa perlakuan khusus dan berbeda (special and differential treatment), khususnya bagi kegiatan perikanan artisanal dan small-scale harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari disiplin yang akan dibentuk.

“Ini penting untuk meningkatkan keadilan (playing field), khususnya untuk anggota negara berkembang dan least developed countries dalam pengembangan sektor perikanan domestiknya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper