Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi BLBI: KPK Geledah Rumah dan Kantor Syafruddin Temenggung

Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Syafruddin Arsjad Temenggung.nn
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto

Bisnis.com,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Syafruddin Arsjad Temenggung.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan untuk pengembangan penyidikan kasus penerbitan Surat keterangan Lunas (SKL) kepada obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi terpisah, Senin (18/9/2017).

"Lokasi penggeledahan pertama di rumah tersangka SAT, di Cipete, Jakarta Selatan dan kantor tersangka SAT, PT Fortius Investment Asia di Jl Raden Patah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dua tim paralel melakukan penggeledahan dari jam 10.00 - 17.00 WIB," paparnya, Rabu (20/9/2017).

Lanjutnya, dari kedua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang akan dipelajari lebih lanjut oleh tim untuk mendukung proses penyidikan yang dilakukan.

Syafruddin Temenggung diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dalam penerbitan surat keterangan lunas SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI.

Temenggung yang menjabat sebagai Kepala BPPN sejak April 2002, pada bulan berikutnya mengusulkan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) untuk melakukan perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BDNI kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun.

Hasil dari restrukturisasi tersebut, Rp1,1 triliun ditagihkan kepada petani tambak yang merupakan kreditor BDNI dan sisanya Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi sehingga masih ada kewajiban obligor yang harus ditagihkan.

Akan tetapi pada April 2004, tersangka selaku Ketua BPPN mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham terhadap obligor Sjamsul Nursalim atas semua kewajibannya kepada BPPN. Padahal saat itu masih ada kewajiban setidaknya Rp3,7 triliun.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang (UU) No 31/1999 yang telah diperbaharui dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper