BANTUAN PARPOL

Kenaikan Sebagai Stimulan

Arys Aditya & Lingga S. Wiangga
Rabu, 20/09/2017 02:00 WIB
JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri menilai dana bantuan untuk partai politik yang aturannya telah disahkan merupakan sebagai bentuk stimulan karena belum mampu menjangkau seluruh kebutuhan organisasi.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top