Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IMPLEMENTASI PP HARTA BERSIH: Setoran Pajak Tahun Ini Bisa Tertolong

Bisnis.com, JAKARTA - Ditjen Pajak berharap implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 36/2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan terhadap harta bersih yang diperlakukan sebagai penghasilan bisa menopang penerimaan pajak tahun ini.
Petugas pajak melayani wajib pajak yang meminta informasi di Kanwil DJP Jatim III Malang, Selasa (20/10/2015). Penerimaan pajak sampai saat ini sudah mencapai 60,58% dari target Rp21,4 triliun yang menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat membayar pajak semakin tinggi./Bisnis-Choirul Anam
Petugas pajak melayani wajib pajak yang meminta informasi di Kanwil DJP Jatim III Malang, Selasa (20/10/2015). Penerimaan pajak sampai saat ini sudah mencapai 60,58% dari target Rp21,4 triliun yang menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat membayar pajak semakin tinggi./Bisnis-Choirul Anam

Bisnis.com, JAKARTA - Ditjen Pajak berharap implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 36/2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan terhadap harta bersih yang diperlakukan sebagai penghasilan bisa menopang penerimaan pajak tahun ini.

Yon Arsal, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak, mengatakan potensi penerimaan dari implementasi PP tersebut cukup signifikan. Apalagi waktu yang tersisa bagi mereka untuk mengejar penerimaan tahun ini tinggal 3 bulan lagi.

"Pasti ada implikasinya, cuma secara bertahap dan tidak bisa langsung menjadi uang. Kami tetap berharap berpengaruh ke penerimaan," kata Yon, Rabu (20/9/2017).

Target penerimaan pajak yang dibebankan oleh Ditjen Pajak senilai Rp1.283,6 triliun. Apabila realisasi penerimaan hingga Rabu (20/9/2017) di kisaran 58% maka jumlah penerimaan masih Rp693,1 triliun atau masih kurang senilai Rp590,5 triliun dari target.

Tantangan lain yakni, pada tahun lalu penerimaan pajak mendapat suntikan dana segar dari implementasi pengampunan pajak senilai kurang lebih Rp100 triliun. Sehingga dengan sisa waktu tersebut otoritas pajak harus memaksimalkan basis pajak yang ada untuk menutup penerimaan tahun ini.

Supaya implementasi PP tersebut benar-benar optimal, dalam waktu dekat otoritas pajak akan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) atau Surat Edaran yang mengatur teknis implementasi PP tersebut.

"Jadi kami masih menunggu posisi akhir September. Ada rujukan tata cara untuk mencapainya tapi enggak semua bisa kami bagikan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper