Bisnis.com,JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak diminta membentuk aturan teknis terkait implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 36/2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Terhadap Harta Bersih yang dianggap sebagai penghasilan.
Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis mengatakan bisa memahami PP tersebut sebagai konsekuensi dari implementasi Undang-Undang No: 11/2017 tentang Pengampunan Pajak.
"Namun, sebaiknya ada pedoman dari kantor pusat Ditjen Pajak agar perlakuan di lapangan tidak berbeda-beda," kata Prastowo, Jumat (22/9/2017).
Perlakuan yang tak seragam, kata dia, akan menimbulkan dispute yang implikasinya bisa berujung ketidakpercayaan WP terhadap otoritas pajak.
"Kalau potensi moral hazard, saya minta dilakukan pengawasan internal serta pemanfaatan data akurat," ungkapnya.
Adapun pada 6 September lalu, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan PP terkait perlakuan terhadap harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan.
Beleid baru tersebut merupakan turunan dari Pasal 18 UU Pengampunan Pajak. PP itupun menjadi salah satu bekal untuk melakukan pemeriksaan terhadap WP yang tak patuh dan tak mengikuti pengampunan pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel