Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Sanggah Dalil Setya Novanto

Komisi Pemberantasan Korupsi menjawab tuntas seluruh permohonan yang diajukan tim penasehat Setya Novanto dalam sidang lanjutan praperadilan, Jumat (22/9/2017).
Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menjawab tuntas seluruh permohonan yang diajukan tim penasehat Setya Novanto dalam sidang lanjutan praperadilan, Jumat (22/9/2017).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan KPK telah menjawab  ada beberapa poin dalam permohonan praperadilan yang diajukan tim penasehat hukum Setya Novanto masuk dalam objek penyidikan sehingga tidak bisa dibuka pada sidang praperadilan tersebut. Selain itu, ada poin lain yang semestinya diperiksa pada peradilan lainnya.

“Jadi saya kira, bisa kita sebut kalau poin-poin itu keliru jika diajukan ke praperadilan. Sebagai contoh menilai sah tidaknya keputusan pengangkatan penyidik, yang sebenarnya itu masuk wilayahnya PTUN. KPK juga ingatkan lagi, putusan MK sudah cukup jelas bahwa KPK bisa mengangkat penyidik sendiri,” ujarnya, Jumat (22/9/2017).

Putusan MK, paparnya, juga sudah sangat jelas menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara bisa dihitung tidak hanya oleh satu institusi. Tapi juga bisa melalui BPKP sepanjang masih dalam kebutuhan proses pembuktian.

“Kami masih lakukan proses di sana dan ada peraturan MA bahwa praperadilan juga tidak boleh masuk dalam pokok perkara jadi sifatnya formil. Sementara dalam permohonan ada yang kami pandang itu masuknya pada pokok perkara. Secara hukum dan substansi, kami yakin hakim bisa memahami,” lanjutnya.

Dalam sidang perdana praperadilan Rabu (20/9/2017), penasehat hukum Novanto mengajukan beberapa dalil dengan menguraikan bahwa Pada 17 juli 2017, termohon (KPK) mengadakan jumpa pers dan di hadapan wakrtawan media cetak dan elektronik mengemukakan pemohon (Setya Novanto) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (ktp elektronik) 2011-2012 pada Kemendagri yang dilakukan bersama-sama Andi Agustinus, Irman selaku Dirjen Dukcapil, serta Sugiharto Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri dan kawan-kawan berdasarkan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Tipikor jo 55 ayat 1 KUHP berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) berisi penetapan pemohon sebagai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan 56/01/07/2017, 17 juli 2017.

“Pemohon baru menerima SPDP pada 18 Juli 2017 pukul 19.00 WIB sehingga dengan demikian jelas  penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon dilakukan tanpa terlebih dahulu memeriksa saksi-saksi dan alat bukti lainnya sebagaimana ditentukan Pasal 184 KUHAP dengan kata lain termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa melalui proses penyidikan,” ujar penasehat hukum.

Dalam SPDP tersebut juga disebutkan pemohon diduga melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat 1 subsider Passal 3 UU Tipikor 55 KUHP. Pemohon dengan tegas menolak penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh termohon terhadap diri pemohon karena belum ada dua alat bukti yang sah yang diperoleh dari proses penyidikan yang sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper