Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Diminta Jangan Lupakan Kasus Besar

Politisi PPP Asrul Sani mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan melupakan kasus besar dengan seringnya menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti terkait penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Batu di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (17/9). KPK menetapkan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setiawan dan Pengusaha Philip sebagai tersangka, serta mengamankan Rp200 juta terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa Pemkot Batu./Antara-Rivan Awal Lingga
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti terkait penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Batu di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (17/9). KPK menetapkan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setiawan dan Pengusaha Philip sebagai tersangka, serta mengamankan Rp200 juta terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa Pemkot Batu./Antara-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA -  Politisi PPP Asrul Sani mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan melupakan kasus besar dengan seringnya menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Silakan saja KPK menggelar OTT, namun jangan sampai justru melupakan kasus kasus korupsi besar yang juga jadi sorotan publik. Setiap tahun OTT makin banyak, artinya tindakan itu tidak berdampak pada lainnya. Perubahan sistem ke arah pemerintahan yang bersih semakin jauh," katanya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (23/9/2017).

Karena itu, kata dia, KPK sebaiknya fokus untuk mengangani kasus-kasus besar yang dapat menimbulkan dampak yang besar pula. Apalagi banyak kasus besar yang kini terhenti penuntasannya seperti kasus Bank Century, Kasus RS Sumber Waras dan banyak kasus lain yang tersangkanya sudah ditetapkan KPK.

Ia menambahkan anggaran KPK yang besar harus dibarengi dengan kasus yang mendorong terciptanya efek jera.

"Sesuai rencana kerja KPK, anggaran tiap kasus mulai penyelidikan, penyidikan hingga eksekusi sebesar Rp440 juta. Angka itu jauh lebih besar daripada Kejaksaan yang hanya Rp137 juta. Dengan angka yang lebih besar harusnya kasus yang ditangani KPK lebih berbobot," katanya.

Asrul menyebutkan penguatan KPK adalah kebutuhan mutlak dan perlu dilakukan pembenahan dari sisi internal terlebih dahulu di KPK. Misalkan ada komitmen untuk menanganai kasus secara tuntas tidak pandang bulu sehingga terpenuhi asas kepastian hukum.

"Jangan sampai sudah ditersangkakan namun kemudian tidak ada proses hukum lanjutan," katanya.

Sementara itu, pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan pemberian JC bagi Nazaruddin akan memberikan pandangan yang buruk karena koruptor kelas kakap mendapatkan perlakuan khusus.

"Saya tidak sependapat, Nazaruddin diberikan JC karena JC itu ditujukan untuk mendapatkan ikan besar," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper