Untuk Siapa LPG 3 kg Bersubsidi?

Semenjak konversi minyak tanah ke LPG (liquified petroleum gas) pada 2007 silam, kelangkaan dan penyaluran tidak tepat sasaran LPG 3 kg bersubsidi seakan menjadi hal biasa untuk diberitakan di berbagai media Tanah Air.
Ilustrasi
Ilustrasi

Semenjak konversi minyak tanah ke LPG (liquified petroleum gas) pada 2007 silam, kelangkaan dan penyaluran tidak tepat sasaran LPG 3 kg bersubsidi seakan menjadi hal biasa untuk diberitakan di berbagai media Tanah Air.

Padahal, sesuai Peraturan Presiden No.104/2007 dan Peraturan Menteri ESDM No.21/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dengan penghasilan di bawah Rp 1,5 juta dan kegiatan Usaha Kecil dan Mikro (UKM).

Sesuai dengan kedua peraturan tersebut, pemerintah menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha yang bertugas menyalurkan secara resmi LPG 3 kg bersubsidi. Pemerintah melalui Pertamina juga menetapkan kuota penyaluran LPG 3 kg bersubsidi yang pembiayaannya berasal dari APBN di tahun berjalan. Sebagai badan usaha penyalur resmi, Pertamina memiliki tugas dan wewenang untuk menyalurkan LPG 3 kg melalui agen dan pangkalan yang menjual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Fungsi pengawasan penyaluran LPG 3 kg bersubsidi oleh Pertamina berada di ranah Pemerintah dan masyarakat atau konsumen pengguna LPG 3 kg bersubsidi.

Semenjak 2007, Pemerintah belum pernah menaikkan harga LPG 3 kg bersubsidi dengan harga pokok Rp 4.250,- per kilogram (belum termasuk biaya distribusi, pajak, dan sebagainya), sedangkan untuk LPG non subsidi berada di kisaran Rp 10.000-12.000,- per kilogram.

Disparitas harga yang terlalu jauh dengan LPG non subsidi, membuat ketidaktepatan sasaran LPG 3 kg bersubsidi semakin meluas. Masyarakat dengan penghasilan di atas ketentuan semakin banyak yang menggunakan hak warga miskin dengan membeli LPG 3 kg bersubsidi.

Hal ini sangat memprihatinkan bila dilihat dari data penyaluran LPG bersubsidi dan non subsidi Pertamina yaitu perbandingannya relatif masih sangat jauh yaitu 9 : 1. Padahal, Pertamina telah menyediakan berbagai varian LPG non subsidi seperti bright gas 5,5 kg dan 12 kg, serta LPG ukuran 50 kg untuk restoran dan hotel.

Belum adanya aturan atau pembatasan pembelian LPG 3 kg bersubsidi bagi warga mampu adalah salah satu penyebab ketidaktepatan sasaran penyaluran LPG 3 kg bersubsidi. Padahal dalam aturan tersebut jelas, hanya warga miskin dan UKM saja yang mendapatkan hak membeli LPG 3 kg bersubsidi. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.26/2009 tentang Penyediaan Dan Pendistribusian LPG, Pertamina tidak memiliki kewenangan untuk membatasi pembelian. Berdasarkan pasal 32 dari aturan tersebut, fungsi pembinaan dan pengawasan baik berupa kepatuhan terhadap ketetapan HET maupun kelancaran penyediaan dan pendistribusian dari lembaga penyalur kepada konsumen berada di tangan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : MediaDigital
Editor : MediaDigital

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper