Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Angkutan Sewa Khusus Tetap Boleh Beroperasi, Ini Syaratnya!

Kemenhub akan memanggil beberapa kepala dinas perhubungan terkait dengan angkutan sewa khusus. Yang terjadi di Jawa Barat merupakan bentuk salah pengertian.
Ilustrasi taksi online/Reuters-Kai Pfaffenbach
Ilustrasi taksi online/Reuters-Kai Pfaffenbach

Bisnis.com, JAKARTA — Angkutan umum sewa khusus yang telah memenuhi ketentuan-ketentuan dalam PM 26/2017 masih boleh beroperasi karena beleid tersebut masih berlaku dalam masa transisi ini.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat mengatakan, saat ini PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek masih berlaku.

Oleh karena itu, angkutan sewa khusus yang telah sesuai dengan PM 26/2017 masih bisa beroperasi. Sementara yang belum memenuhi persyaratan tidak boleh beroperasi.

“PM 26/2017 kan masih berlaku, yang sesuai dengan PM 26/2017 seharunya masih berlaku. Kecuali tidak sesuai [PM 26/2017], yang tidak sesuai kan tidak boleh,” kata Hindro di Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Hindro menjelaskan, pihaknya akan memanggil beberapa kepala dinas perhubungan terkait dengan angkutan sewa khusus.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo, mengungkapkan yang terjadi di Jawa Barat merupakan bentuk salah pengertian.

Senada dengan Hindro, dia mengingatkan peraturan menteri perhubungan tersebut masih berlaku sampai awal November 2017. Maka, aturan-aturan terkait dengan angkutan umum sewa khusus dalam beleid tersebut juga masih berlaku dan tidak ada kekosongan hukum.

Dia melanjutkan, pihaknya berharap jangan sampai para pelaku angkutan umum reguler melarang angkutan sewa khusus karena ada anggapan PM 26/2017 tidak berlaku lagi.

Kemudian, lanjutnya, pihaknya juga berharap perusahaan teknologi informasi tidak melakukan ekspansi besar-besaran karena menganggap tidak ada peraturan terkait dengan angkutan umum sewa khusus atau yang biasa disebut dengan taksi online.

Saat ini, lanjutnya, pihaknya sudah melakukan dialog publik di beberapa kota dengan melibatkan Organda, para pelaku usaha angkutan umum sewa khusus, akademisi, pengamat, dan sebagainya yang intinya angkutan umum sewa khusus harus diatur.

Dia mengatakan, angkutan umum sewa khusus hanya akan memiliki dua pilihan jika tidak ada aturan yang mewadahinya dan ingin bertindak sebagai angkutan umum legal, yakni sebagai taksi reguler atau angkutan sewa umum.

“kita atur itu kan supaya ada keseimbangan dengan titik pola keseimbangan antara konvensional dan online. Tapi, prioritasnya harus kemudahan bagi masyarakat,” katanya.

Dia menambahkan, angkutan umum sewa khusus merupakan kebutuhan masyarakat. Namun, pelaksanaannya harus sesuai aturan. Para pelaku usaha angkutan umum sewa khusus, lanjutnya tidak bisa semaunya sendiri.

Untuk diketahui, pemerintah tengah melakukan kajian terhadap rancangan revisi PM 26/2017 yang sudah ada. Rencananya, pada 17 Oktober 2017, sudah terdapat rancangan revisi beleid tersebut yang disepakati oleh semua pihak.

Salah satu perubahan yang terdapat dalam rancangan revisi beleid tersebut adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) boleh menggunakan nama perorangan untuk kendaraan yang terdaftar dalam badan hukum koperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yudi Supriyanto
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper