ANGKUTAN SEWA KHUSUS

Taksi Online Masih Boleh Beroperasi di Daerah

Yudi Supriyanto
Jum'at, 13/10/2017 02:00 WIB
JAKARTA Kementerian Perhubungan masih mengizinkan angkutan umum sewa khusus atau taksi online yang memenuhi ketentuan untuk beroperasi di wilayah hukum Indonesia.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top