Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beleid Harga Eceran Diklaim Kunci Sukses Stabilisasi Harga Pangan

Kementerian Perdagangan menyebut kewajiban serap produksi domestik serta adanya aturan harga tertinggi menjadi kunci pengendalian harga komoditas pangan.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman (kedua kiri) bersama Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (tengah) meninjau Pasar Induk Beras Cipanang di Jakarta, Kamis (13/4)./JIBI-Dedi Gunawan
Menteri Pertanian Amran Sulaiman (kedua kiri) bersama Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (tengah) meninjau Pasar Induk Beras Cipanang di Jakarta, Kamis (13/4)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan menyebut kewajiban serap produksi domestik serta adanya aturan harga tertinggi menjadi kunci pengendalian harga komoditas pangan.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan terus melakukan koordinasi dengan Menteri Pertanian dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk penyerapan hasil produksi pangan domestik. Selain itu, aturan harga eceran tertinggi diterapkan untuk menjaga stabilitas harga.

“Bahan pokok yang bisa produksi maka wajib serap sementara karena kita belum punya price act maka kita tetapkan harga eceran tertinggi,” ujarnya di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (17/10/2017)

Mendag menegaskan upaya stabilisasi harga merupakan amanat langsung dari Presiden Joko Widodo. Hal tersebut termasuk menyediakan kebutuhan pokok bagi masyarakat.

Seperti diketahui, melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), pemerintah memutuskan untuk mengatur harga untuk beras medium dan premium. Pembagian itu berdasarkan kadar patahan yang terkandung dalam tiap kemasan beras yang dijual.

Pemerintah mamatok batas atas harga beras medium dan premium di wilayah Jawa, Lampung, Sumtera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi dengan harga Rp9.450 per kilogram (kg) dan Rp12.800 per kg.  Sementara, untuk wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera sebesar Rp9.950 per kg dan Rp13.300 per kg sedangkan Papua dan Maluku sebesar Rp10.250 per kg dan Rp13.600 per kg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper