Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi Penyerahan Uang dari Kemendes ke Auditor BPK

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menguraikan kronologis pemberian yang atensi dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal kepada Auditor Badan Pemeriksa Keuangan.
Terdakwa Jarot Budi Prabowo (kiri) dan Sugito memasuki ruangan dalam sidang lanjutan kasus suap pejabat BPK terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/10)./Antara
Terdakwa Jarot Budi Prabowo (kiri) dan Sugito memasuki ruangan dalam sidang lanjutan kasus suap pejabat BPK terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/10)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menguraikan kronologi pemberian uang dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal kepada Auditor Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan baik kepada terdakwa Rochmadi Saptopgiri, Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Ali Sadli, Kepala Sub III B Auditoriat III yang dilaksanakan secara terpisah.

JPU menguraikan bahwa pada 10 Mei 2017, Djarot Budi Prabowo dari Biro Keuangan berhasil mengumpulkan uang dari setiap unit kerja dan melaporkan kepada Sugito, Inspektur Jenderal Kemendes PDTT yang kemudian memerintahkan dia menyerahkan kepada auditor BPK.

Jarot kemudian membawa tas kain belanja berisi uang Rp200 juta untuk bertemu dengan Ali Sadli di ruang kerjanya di Lantai 4 Kantor BPK. Saat menyerahkan uang tersebut, Jarot menyampaikan bahwa tas itu merupakan titipan dari Sugito dan diterima oleh Ali Sadli lalu memasukkan uang tersebut ke dalam lemari di belakang meja kerjanya.

Ali Sadli kemudian meminta Choirul Anam, Ketua Sub Tim I Pemeriksa BPK untuk membawa uang tersebut ke ruangan Rochmadi Saptogiri dan diletakkan di lantai dekat tempat tidur pada ruang kerja Rochmadi. Siang harinya, Ali melaporkan kepada Rochamadi terkait penerimaan uang dan diiyakan oleh Rochmadi dan pada sore harinya dia meminta uang itu ke brankas pribadi di ruang kerja tersebut.

Sementara itu, setelah menyerahkan uang ke auditor BPK, Jarot melaporkan kepada Sugito dan sang Irjen menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan upaya untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dengan mengatakan jaminan itu.

Pada 26 Mei 2017, Sugito kembali meminta Jarot Budi Prabowo menyerahkan sisa uang kepada Ali Sadli sebesar Rp40 juta yang juga dikumpulkan dari Ditjen Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Rp35 juta dan Rp5 juta merupakan uang pribadi milik Jarot.

Sekitar pukul 14.00 WIB, Jarot bersama Igfirly menggunakan mobil dinas menyambangi Kantor BPK namun karena kondisi jalanan macet, di tengah jalan, Jarot berganti kendaraan menggunakan jasa ojek online dan tiba di Kantor BPK pukul 14.30 WIB dan menyerahkan uang tersebut kepada Ali Sadli yang kemudian menyimpan di laci mejanya.

Saat keluar dari ruangan tersebut, Jarot kemudian dibekuk petugas KPK yang selanjutnya bersama-sama mendatangi Ali Sadli dan menanyakan keberadaan uang tersebut. Petugas juga mengamankan uang tunai Rp1,1 miliar dan US$3000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper