Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menikmati Manfaat Kartu Kredit Syariah

Produk kartu kredit yang sangat digemari untuk berbagai kegiatan konsumtif kini tidak hanya berada di bank konvensional, tetapi juga ada di bank syariah. Lalu, apa bedanya kartu kredit di bank konvensional dengan kartu pembiayaan di bank syariah?
Kartu kredit/ilustrasi
Kartu kredit/ilustrasi

Produk kartu kredit yang sangat digemari untuk berbagai kegiatan konsumtif kini tidak hanya berada di bank konvensional, tetapi juga ada di bank syariah. Lalu, apa bedanya kartu kredit di bank konvensional dengan kartu pembiayaan di bank syariah?

Sejauh ini, kartu pembiayaan pada perbankan syariah baru tersedia pada satu bank umum syariah yakni PT Bank BNI Syariah dan satu unit usaha syariah yakni di PT Bank CIMB Niaga Tbk.

Direktur Syariah Banking Unit Usaha Syariah Bank CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara mengatakan, hal yang paling membedakan antara kartu pembiayaan syariah dengan kartu kredit adalah tidak adanya konsep bunga yang dibebankan kepada nasabah.

“Dalam pengganti bunga itu diubah menggunakan prinsip syariah yang didasarkan pada akad Kafalah, Qardh, dan Ijarah,” ujarnya kepada Bisnis beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, Kafalah artinya penerbit kartu yakni pihak bank syariah menjamin nasabah kartu pembiayaan atas kewajiban pembayaran dari transaksi yang dilakukannya.

Untuk Qardh, bank memberi pinjaman kepada nasabah kartu pembiayaan melalui penarikan tunai di ATM maupun cabang. Lalu, Ijarah berarti penerbit kartu menyediakan jasa sistem pembayaran dan diperkenankan untuk mengenakan biaya komisi atau ujrah.

Pandji pun memaparkan, untuk produk kartu pembiayaan, perbankan mendapatkan pendapatan dari ujrah yang diberikan oleh merchant sebagai imbalan jasa perantara, pemasaran, dan penagihan.

“Selain itu, kami juga mendapatkan komisi dari nasabah yang menggunakan fasilitas penarikan tunai. Komisi yang dikenakan sudah ditetapkan dengan nominal tertentu dan tidak dikaitkan dengan jumlah uang yang ditarik,” paparnya.

Selain dua komisi itu, bank juga mendapatkan monthly facility charge (MFC) yakni, biaya bulanan yang dikenakan kepada nasabah kartu pembiayaan atas jasa sistem pembayaran yang diberikan. Nilai komisi MFC itu ditetapkan sesuai dengan limit kartu pembiayaan.

Pandji mengatakan, jika nasabah kartu pembiayaan tidak membayar penuh tagihannya, maka dia akan dikenakan net monthly facility charge (NMFC) yang besarannya adalah nilai komisi NFC dikurangi dengan potongan yang diberikan bank.

“Nilai NMFC ditentukan dari sisa tagihan, dan referensi perhitungan NMFC itu mengacu kepada batas bunga kartu kredit yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia,” ujarnya.

Di sisi lain, Direktur BNI Syariah Dhias Widhiyati mengatakan, dalam perhitungan NMFC itu sebenarnya tidak jauh berbeda antara perbankan konvensional dengan syriah.

“Namun, kalau di bank syariah itu kan menggunakan sistem tiering dalam pengenaan biayanya sehingga bisa saja lebih murah dibandingkan dengan kartu kredit konvensional yang juga mengacu bunga dari BI tersebut,” ujarnya.

BEBAS BIAYA

Selain itu, kartu pembiayaan syariah juga bisa saja membebaskan biaya bulanan MFC jika nasabah membayar tagihan secara tuntas.

Pandji menuturkan, apabila nasabah membayar tangihan bulanan secara tertib, bank akan memberikan potongan biaya MFC yang dikenakan.

“Semakin besar tagihan yang dibayar, semakin besar pula potongannya. Jika full payment berarti dapat potongan 100% alias gratis, jadi tidak kena biaya MFC tersebut,” tuturnya.

Selaras dengan itu, Dhias pun menuturkan, mayoritas nasabah kartu kredit BNI Syariah memang melakukan pembayaran penuh setiap bulannya. Sekitar 70% pengguna produk kartu pembiayaan Hasanah Card terbiasa membayar penuh setiap tagihan.

“Jadi, memang banyak pengguna kartu pembiayaan yang bukan buat utang, tetapi langsung membayar penuh tagihannya,” ujarnya.

Meskipun begitu, Dhias mengaku, rasio pembiayaan bermasalah pada kartu pembiayaan tetap ada. Pasalnya, masih ada beberapa nasabah kartu pembiayaan yang bersikap terlalu konsumtif dalam berbelanja tanpa mempertimbangkan kemampuan untuk membayar.

Apapun produk yang dipilih, nasabah sudah seharusnya memahami dengan seksama seluruh manfaat maupun syarat dan ketentuan yang berlaku untuk setiap produk. Tak terkecuali dalam hal memilih produk kartu kredit atau kartu pembiayaan syariah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Surya Rianto

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper