Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Nakal & Pelaku Penghindaran Pajak Tak Ada Lagi Tempat Sembunyi

Perpres Beneficial Ownership dirancang untuk mengetahui identitas penerima manfaat dari korporasi atau legal arrangement tertentu. Selama ini, pemerintah hanya concern dengan legal ownership, sehingga acapkali penerima manfaat sebenarnya tak terlacak.
Petugas Pajak Jakarta Selatan memasang stiker pemberitahuan utang pajak di sebuah kedai di Pondok Indah Mall 2, Jakarta./Antara
Petugas Pajak Jakarta Selatan memasang stiker pemberitahuan utang pajak di sebuah kedai di Pondok Indah Mall 2, Jakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Para pelaku usaha nakal dan pihak yang tak patuh/melakukan praktik penghindaran pajak sebentar lagi tak bisa memiliki tempat sembunyi.

Pasalnya, setelah penerbitan Undang-Undang No.9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, pemerintah juga akan menebitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi atau Beneficial Ownership.

Kabar terakhir, rancangan Perpres tersebut telah diteken oleh kepala lembaga atau menteri yang berkepentingan dengan peraturan tersebut. Sehingga dalam waktu dekat, dana milik pemilik dari transaksi bisnis yang selama ini kerap tak terungkap bisa dilacak keberadaannya.

"Jadi saya kira semua sudah bagus, tidak perlu lagi ada yang dikhawatirkan, baik untuk kepentingan Mutual Evaluation Review (MER) maupun kepentingan keanggotaan kita di FATF nantinya," kata Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae kepada Bisnis.com, Senin (23/10/2017).

Sesuai dengan tujuannya, Perpres Beneficial Ownership dirancang untuk mengetahui identitas penerima manfaat dari korporasi atau legal arrangement tertentu. Selama ini, pemerintah hanya concern dengan legal ownership, sehingga acapkali penerima manfaat sebenarnya tak terlacak.

Oleh karena itu, dengan rencana penerbitan Perpres itu, pemerintah akan mengetahui sebuah korporasi atau pemilik korporasi terlibat kejahatan atau tidak. Transparansi itu akan memudahkan PPATK mendeteksi money laundering yang menggunakan korporasi dan legal arrangement.

Informasi yang dihimpun Bisnis.com, menyebutkan mekanisme pelaporan BO akan dilakukan sesederhana mungkin. Pengadministrasiannya akan dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Prinsipnya, laporan yang sudah dilaporkan ke Kemenkumham bisa diakses.

Untuk publik, mekanisme keterbukaannya nanti akan mengacu kepada keterbukaan informasi publik. Sedangkan untuk instansi pemerintahan dan swasta seperti pajak nantinya juga akan mendapat akses keterbukaan BO tersebut.

Adapun bagi ototitas pajak sendiri, keterbukaan BO akan membantu melacak data wajib pajak yang selama ini menyembunyikan keuntungan mereka. Apalagi, sejumlah kasus misalnya skandal Panama Papers hingga transfer dana jumbo dari Guernsey ke Singapura senilai US$1,4 miliar juga keterlibatan BO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper