Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpres Beneficial Ownership Meluncur Akhir Tahun

Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kepemilikan perusahaan penerima manfaat atau beneficial ownership pada akhir tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan) bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (kedua kiri), Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi (kanan) dan Staf Ahli Menristekdikti Bidang Infrastruktur Hari Purwanto (kiri) menghadiri acara Pajak Bertutur di Jakarta, Jumat (11/8)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan) bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (kedua kiri), Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi (kanan) dan Staf Ahli Menristekdikti Bidang Infrastruktur Hari Purwanto (kiri) menghadiri acara Pajak Bertutur di Jakarta, Jumat (11/8)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kepemilikan perusahaan penerima manfaat atau beneficial ownership pada akhir tahun ini.

Staf Ahli bidang Kelembagaan Bappenas Diani Sadia Wati mengungkapkan Perpres tersebut tengah dalam proses finalisasi di tingkat pemerintah.

"Sekarang memang dalam proses bersama antar kementerian, yang dipimpin oleh PPATK," ujarnya selepas konferensi pers Konferensi Global Transparansi Beneficial Ownership, Senin (23/10).

Dia yakin Perpres ini dapat segera selesai dan berjalan beriringan dengan program Ditjen Pajak terkait keterbukaan informasi, Automatic Exchange of Information (AEoI). Setelah Perpres terbit, dia menuturkan data base dari Beneficial Ownership ini baru dapat dibuka.

Adapun Perpres Kepemilikan perusahaan penerima manfaat atau Beneficial Ownership (BO) nantinya akan mengatur kewajiban pengungkapkan kepemilikan saham/ perusahaan di seluruh industri, tidak hanya di bidang ekstraktif.

"Sebenarnya isinya nanti tentu ada ketentuan dengan langkah-langkah dari peraturan yang tadi ya tidak hanya ekstraktif industri tapi juga lebih umum, lebih mencakup bidang terkait dengan pendanaan terorisme, lalu pencucian uang, karena memang ini saling berkaitan dengan satu sama yang lainnya," papar Diani.

Untuk mengimplementasikan BO di seluruh sektor industri ini, dia menuturkan pemerintah perlu mengandeng semua pihak seperti Kementerian Keuangan, Bappenas, KPK, OJK, Bank Indonesia dan lain sebagainya mengingat aturan terkait keterbukaan kepemilikan saham atau penerima manfaat masih tersebar di dalam beberapa kementerian dan lembaga tersebut.

Salah satu yang akan menjadi pendukung implementasi BO tersebut adalah revisi UU Kerahasiaan Perbankan yang akan segera dimasukan ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

"Dalam konteks ini, kami akan mengkaji UU Kerahasiaan Perbankan. Ini akan disetarakan agar tidak terjadi deadlock," katanya. Tidak hanya itu, implementasi BO ini juga memerluakan dukungan dari RUU Badan Usaha yang terkait dengan peraturan pendaftaran CV dan Firma.

Terkait hal ini, dia berharap UU Kerahasiaan Perbankan dapat segera dibahas oleh DPR melihat komitmen badan legislatif tersebut cukup besar. Setelah disetujui oleh DPR, dia menambahkan pemerintah siap untuk mempercepat implementasi dari aturan kerahasiaan bank tersebut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper