Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tuntutan Mantan AMT Dinilai Salah Persepsi

Keinginan mantan Awak Mobil Tangki (AMT) menuntut PT Pertamina Patra Niaga (PPN) atas kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mereka dinilai sebagai bentuk kesalahan persepsi.
Deretan kendaraan pengangkut BBM milik Pertamina/Reuters
Deretan kendaraan pengangkut BBM milik Pertamina/Reuters

Kabar24.com, JAKARTA - Keinginan mantan Awak Mobil Tangki (AMT) menuntut PT Pertamina Patra Niaga (PPN) atas kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mereka dinilai sebagai bentuk kesalahan persepsi.

"Para awak mobil tangki tersebut bukan karyawan Pertamina Patra Niaga, melainkan mantan karyawan vendor atau perusahaan mitra PPN," kata Direktur Center for Energy Policy, Kholid Syerazi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Menurut Kholid, tuntutan mantan AMT yang ingin diangkat sebagai karyawan tetap PPN dan menunjuk PPN sebagai pihak yang bertanggung jawab adalah bentuk kesalahpahaman. Hal itu dikarenakan PPN tidak mungkin melaksanakan semua pekerjaan teknis."Jadi yang dilakukan memang mekanisme vendor. Driver adalah urusan vendor," lanjut Kholid.

Dia menambahkan, mekanisme vendor yang dilakukan PPN dalam penyediaan AMT merupakan cara wajar sebagai upaya memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk bermitra dan berkembang bersama PPN.

Dalam kaitan itulah, menurut Kholid, jika pemerintah ingin menindaklanjuti tuntutan mantan AMT, maka bisa diarahkan kepada pemangku kepentingan baik Kementerian Tenaga Kerja atau DPR. Terkait hal ini, ujar Kholid, baik Kemenaker maupun DPR harus memediasi antara mantan AMT dan vendor.

"Ini yang harus dikejar dan dimediasi Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah harus memastikan bahwa vendor-vendor tersebut memberikan hak yang layak kepada driver, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB)," katanya.

Sementara DPR juga bisa memanggil vendor dan memediasi dengan mantan AMT. Dengan demikian, persoalan ini akan terbuka kepada publik, termasuk mengenai pertanggungjawaban yang seharusnya dilakukan vendor.

Pendapat senada dikemukakan Wakil Ketua Komisi VI DPR Bowo Sidik. Menurutnya, jika mantan AMT bekerja pada vendor, maka tidak ada kewajiban PPN untuk menanggung hak-hak karyawan tersebut.

"Kita harus berbicara dasar hukum. Mereka tidak bisa menuntut kepada PPN karena tidak ada dasar hukum. Karena memang tidak ada kontraktual dengan PPN," ujar Bowo.

Bowo menyarankan para mantan AMT jangan mau diprovokasi. Lebih baik para mantan AMT berpikir realistis karena secara hukum pun, tidak mungkin PPN memenuhi tuntutan mereka.

Menurut Bowo, yang bisa dilakukan mantan AMT justru menuntut kepada vendor yang mempekerjakan mereka. Jika mantan AMT tersebut merasa diperlakukan tidak adil dan mereka memiliki kontrak dengan vendor, mereka bisa menempuh jalur hukum kepada vendor tersebut.

"Ini negara hukum. Kalau mereka merasa diberhentikan secara sewenang-wenang, mereka bisa menuntut melalui pengadilan ketenagakerjaan," ujar Bowo.

Massa yang tergabung dalam buruh awak mobil tangki kembali menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/10). Mereka mengenakan pakaian ala zombie untuk menyimbolkan kesengsaraan akibat PHK massal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper