Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jika Tak Penuhi Syarat Ini, SPBU Vivo Terancam Ditutup

Pemerintah akan menutup usaha Vivo bila tak merealisasikan rencana pembangunan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
Kendaraan antre untuk mengisi BBM di tempat peristirahatan KM 207 jalan tol Palimanan-Kanci, Jawa Barat, Jumat (23/6)./JIBI-Dwi Prasetya
Kendaraan antre untuk mengisi BBM di tempat peristirahatan KM 207 jalan tol Palimanan-Kanci, Jawa Barat, Jumat (23/6)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan menutup usaha Vivo bila tak merealisasikan rencana pembangunan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial mengatkan pihaknya akan menutup usaha PT Vivo Energy Indonesia bila SPBU di daerah terpencil tak terbangun. Menurutnya, izin untuk menjual bahan bakar minyak (BBM) dengan kadar research octane number (RON) 89 dikeluarkan karena adanya rencana pembangunan SPBU di daerah tertinggal yang umumnya tak tersentuh pelaku usaha di sektor ritel BBM.

Padahal, dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi yang ada, spesifikasi yang telah ditetapkan untuk jenis BBM yang diperbolehkan beredar di dalam negeri hanya jenis RON 88.

"Harus. Tadi dia (Vivo) kita panggil, yang pertama di Seram (Maluku). Kalau enggak (bangun), ya tutup. Gampangnya gitu," ujarnya usai menghadiri Paparan Capaian Kinerja Hulu Minyak dan Gas Bumi Kuartal III/2017, Jumat (27/10/2017).

Dia mengatakan telah memanggil pihak Vivo. Adapun, realisasi pembangunan paling tidak satu unit SPBU di daerah ditunggu hingga akhir tahun.

"Syaratnya cuma satu, bangun di Timur. Kalau Enggak bangun di Papua, ya percuma," katanya.

Seperti diketahui, satu unit SPBU Vivo di bilangan Cilangkap, Jakarta Timur baru saja diresmikan uji operasionalnya oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Kamis (26/10/2017). Rencananya, Vivo akan membangun sebanyak 15 SPBU baru dengan tujuh di Jakarta, Depok, Bogor dan Tangerang. Sisanya, sebanyak delapan SPBU akan terbangun di Kalimantan dan Maluku.

Dikutip dari Peraturan Menteri No.48/2005, Direktur Jenderal menetapkan standar mutu produk olahan minyak dan gas. Adapun, Direktur Jenderal menetapkan spesifikasi produk yang boleh beredar di dalam negeri melalui Keputusan Direktur Jenderal. Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, spesifikasi BBM yang telah ditetapkan RON 48, RON 88, RON 90, Avtur, kerosin dan minyak bakar.

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) tentang RON 88 yang dikeluarkan pada 2013, kadar RON minimal 88 namun tak ditetapkan standar maksimum untuk jenis RON 88.

Adapun, sebelum bisa beredar standar dan mutu hasil olahan ditetapkan Dirjen Migas setelah mendapat pertimbangan instansi lain yang berwenang melakukan pengujian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper