Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Angkutan Online, Grab Anggap Tarif Bawah Ketinggian

Perusahaan teknologi informasi penyedia jasa transportasi Grab menilai tarif batas bawah angkutan sewa khusus yang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan masih terlalu tinggi.
Logo Grab/Reuters-Edgar Su
Logo Grab/Reuters-Edgar Su

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan teknologi informasi penyedia jasa transportasi Grab menilai tarif batas bawah angkutan sewa khusus yang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan masih terlalu tinggi.

Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mngatakan pihaknya tetap menginginkan tarif untuk angkutan umum sewa khusus sesuai dengan mekanisme pasar sehingga pada saat-saat tertentu bisa lebih murah.

"Dari praktiknya Grab saat ini, kalu dari sisi kami terlalu tinggi. Kami prinsipnya itu lebih kepada mekanisme pasar, sehingga pada saat waktu tertentu tarif lebih murah, tapi secara keseluruhan per hari per minggu per bulan tergantung dia bekerjanya seperti apa. Itu totalnya dia lebih tinggi karena teknologi  memajukan produktivitas di sini," ujarnya di Jakarta pada Jumat (27/10/2017).

Dia menambahkan pihaknya saat ini terikat peraturan komersial terkait dengan tarif promo yang telah dilakukan oleh perusahaan.

Oleh karena itu, Ridzki berharap terdapat masa transisi terkait dengan tarif batas bawah dan atas tersebut. Dia mengungkapkan pihaknya akan mempelajari kembali Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 108/2017.

Sementara itu, Sekjen Kemenhub Sugihardjo mengungkapkan koridor penetapan tarif untuk angkutan sewa khusus akan langsung berlaku mulai 1 November 2017.

Dia menuturkan evaluasi besaran tarif batas atas dan bawah angkutan sewa khusus sama dengan jenis angkutan umum lainnya seperti antarkota antarprovinsi yang dilakukan setiap enam bulan sekali.

Evaluasi besaran tarif batas atas dan bawah angkutan sewa khusus, lanjutnya, bisa dilakukan lebih cepat dari enam bulan jika terdapat perubahan signikan terhadap komponen biaya pokok lebih dari 20%.

Dia mencontohkan evaluasi besaran tarif batas atas dan bawah dapat dilakukan jika terdapat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dua kali lipat.

Menurutnya, tidak mungkin menunggu hingga 6 bulan untuk melakukan evaluasi jika kondisinya harga BBM naik sampai dua kali lipat.

Tarif batas atas dan bawah pada angkutan sewa khusus, dia mengingatkan merupakan koridor. Penetapannya, lanjutnya, tergantung kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa sebagaimana angkutan sewa.

Dia menuturkan tarif batas bawah diberlakukan guna menjamin pendapatan para pelaku usaha angkutan umum sewa khusus agar dapat tetap melakukan perawatan terhadap kendaraannya.

Sementara tarif batas atas, lanjut Sugihardjo, guna melindungi konsumen agar tidak dikenakan tarif setinggi-tingginya ketika jam-jam tertentu.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Indonesia Christiansen FW berharap besaran tarif batas bawah untuk angkutan sewa khusus sebesar Rp4.000 per kilometer. Alasannya, para pelaku usaha angkutan sewa khusus masih terkena potongan dari perusahaan teknologi informasi 10%-20%.

“Usulan ADO tarif batas bawah Rp4.000 [wilayah 1] dan Rp4.200 [Wilayah 2] karena masih ada potongan 10%-20% dari perusahaan aplikasi,” ujarnya.

Selain itu, dia menambahkan pihaknya juga menginginkan pemerintah mengatur ada tarif minimal sebesar Rp20.000 untuk jarak tempuh minimal 5 kilometer. Saat ini, ujarnya, tarif angkutan sewa khusus bisa berada di bawah Rp3.000 per kilometer.

Kondisi tersebut, klaimnya, hanya cukup untuk membayar angsuran mobil dan operasional sehari-hari. Para pelaku angkutan sewa khusus, ujarnya, baru bisa memperoleh pendapatan untuk mengangsur kendaraan dan operasional sehari-hari jika beroperasi di atas 12 jam.

Dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Bawah Angkutan Sewa Khusus, besaran tarif batas atas dan bawah angkutan sewa khusus di wilayah I, yakni Sumatera, Jawa, dan Bali sebesar Rp6.000 per kilometer dan Rp3.500 per kilometer.

Sementara besaran tarif batas atas dan bawah angkutan sewa khusus di wilayah II, yakni Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua sebesar Rp6.500 per kilometer dan Rp3.700 per kilometer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper