Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SBY tetap Usulkan Pembubaran Ormas Melalui Jalur Pengadilan

Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memaparkan tiga poin utama usulan revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang akan diundang-undangkan.
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pidato sambutannya saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Demokrat di Hotel Lombok Raya, Mataram, NTB, Senin (8/5)./Antara-Ahmad Subaidi
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pidato sambutannya saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Demokrat di Hotel Lombok Raya, Mataram, NTB, Senin (8/5)./Antara-Ahmad Subaidi

Kabar24.com, JAKARTA — Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memaparkan tiga poin utama usulan revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang akan diundang-undangkan.

Pertama, kewenangan dalam penentuan organisasi kemasyarakatan atau Ormas yang melanggar dan bertentangan dengan Pancasila tidak boleh ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM.

Kedua, terkait dengan sanksi menurutnya tidak perlu menjerat seluruh anggota ormas yang terbukti melanggar.

“Bisa dibayangkan, jika ada 2 juta hingga 3 juta anggota ormas yang ternyata terbukti melanggar. Mereka bisa menanggung kesalahan pengurus ormas tersebut padahal kesalahan ada pada pengurusnya,” ujarnya di kantor DPP Partai Demokrat, Senin (30/10/2017).

Ketiga, Partai Demokrat mengusulkan adanya proses pengadilan yang ditempuh sebelum pembubaran ormas.

Hal ini, kata dia, agar prosesnya terukur, objektif dan adil. Partai Demokrat khawatir, jika tidak ada revisi tersebut pemerintah akan sewenang-wenang terhadap ormas yang dianggap berseberangan.

Padahal, di Indonesia kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat dengan lisan dan tulisan menjadi hak setiap warga negara dan sah menurut undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper