Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus BLBI: KPK Butuh Keterangan dari Sjamsul Nursalim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membutuhkan keterangan para saksi kunci dalam penyidikan penerbitan surat keterangan lunas kepada obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim.

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membutuhkan keterangan para saksi kunci dalam penyidikan penerbitan surat keterangan lunas kepada obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa pada Senin (30/10/2017) penyidik komisi tersebut melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

“Kali ini merupakan pemeriksaan ketiga. Penyidik mendalami peran tersangka sebagai pimpinan BPPN saat itu yang terbitkan SKL [surat keterangan lunas] terhadap obligor yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp4 triliun. Selain itu juga dalami proses penerbitan SKL dan apa saja yang dilakukan tersangka selama menjabat,” ujarnya, Senin (30/10/2017) malam.

Febri mengatakan, meski sudah tiga kali diperiksa, penyidik belum melakukan penahasan terhadap tersangka karena selain belum memenuhi unsur Pasal 21 KUHAP, penyidik juga merasa masih membutuhkan keterangan berbagai saksi kunci yang mengetahui persis latar belakang penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim, pemegang saham pengendali pada BDNI tersebut.

Meski demikian, dia tidak merincikan apakah nama Sjamsul Nursalim yang saat ini dikabarkan berada di Singapura, merupakan salah satu nama dari deretan saksi kunci tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Syarifuddin Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai tersangka.

Temenggung diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dalam penerbitan surat keterangan lunas SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI.

 Temenggung yang menjabat sebagai Kepala BPPN sejak April 2002, pada bulan berikutnya mengusulkan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) untuk melakukan perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BDNI kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun.

Hasil dari restrukturisasi tersebut, Rp1,1 triliun ditagihkan kepada petani tambak yang merupakan kreditor BDNI dan sisanya Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi sehingga masih ada kewajiban obligor yang harus ditagihkan.

Akan tetapi pada April 2004, tersangka selaku Ketua BPPN mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham terhadap obligor Sjamsuk Nursalim atas semua kewajibannya kepada BPPN. Padahal saat itu masih ada kewajiban setidaknya Rp3,7 triliun.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang (UU) No 31/1999 yang telah diperbaharui dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper