Tingkatkan Penggunaan Bright Gas, Pertamina Gandeng 28 Pemda di Sumut

Sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.26/2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG mengatur bahwa LPG 3 kg masih disubsidi dan ditentukan kuotanya oleh pemerintah, serta peruntukkannya hanya bagi kalangan tidak mampu.

Sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.26/2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG mengatur bahwa LPG 3 kg masih disubsidi dan ditentukan kuotanya oleh pemerintah, serta peruntukkannya hanya bagi kalangan tidak mampu.

Berdasarkan aturan tersebut, Pertamina bekerjasama dengan pemerintah di  28 kabupaten/kota di Provinsi Sumatra Utara untuk penggunaan Bright Gas 5,5 Kg bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya ASN tentang kesadaran akan penggunaan LPG subsidi dan non subsidi.

Pertamina telah menyiapkan alternatif LPG bagi masyarakat dengan varian baru yaitu Bright Gas 5,5 Kg. Varian baru ini menjadi pilihan tepat bagi masyarakat yang secara ekonomi memiliki kemampuan, karena memudahkan aktivitas memasak lebih aman, nyaman dan lebih terjangkau.

Perlu diketahui, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi warga miskin dengan pendapatan kurang dari Rp1,5 juta per bulan dan usaha mikro. Untuk itu, Pertamina mengingatkan bahwa Pegawai Negeri Sipil diimbau menggunakan gas tabung LPG 3 non subsidi. Sejauh ini, sebanyak 104 pemerintah kota di Indonesia sudah menyepakati hal tersebut.  Jadi PNS memang bukan dianggap yang berhak menerima subsidi tabung gas LPG 3 kg.

Berdasarkan data dari Pertamina, sebanyak 31 juta keluarga tidak berhak menerima subsidi sebab masih tergolong mampu. Sedangkan jumlah yang berhak menerima subsidi pemerintah adalah 26 juta keluarga.

Pertamina berharap kepala daerah di Indonesia berupaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap peruntukan produk bersubsidi dan nonsubsidi dari Pertamina.

Pemerintah daerah juga diharapkan berpartisipasi dalam pengawasan pendistribusian gas LPG 3 kg yang disubsidi pemerintah. Pasalnya, Pertamina dalam menyalurkan LPG 3kg tidak bisa lepas dari kuota yang sudah ditetapkan sampai akhir tahun.

Diperlukan partisipasi dari pemda untuk pengawasan di lapangan, baik pemkot, pemkab maupun provinsi. Kuota yang disalurkan pertamina itu berdasarkan alokasi yang sudah diusulkan Pemda, sehingga dipastikan itu sesuai dengan permintaan yang riil dibutuhkan masyarakat. (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : MediaDigital
Editor : MediaDigital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper