TAKSI DARING

Kominfo Berwenang Menindak Aplikasi

Yudi Supriyanto
Jum'at, 03/11/2017 02:00 WIB
JAKARTAKementerian Komunikasi dan Informatika berwenang menindak perusahaan teknologi penyedia aplikasi taksi daring yang diduga melanggar aturan perundang-undangan.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top