Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permen Penyimpanan Barang Milik Negara oleh Kontraktor Bakal Diubah

Pemerintah mengubah peraturan menteri (Permen) tentang penyimpanan barang milik negara oleh kontraktor kontrak kerja sama.
Arcandra Tahar/Antara
Arcandra Tahar/Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Pemerintah mengubah peraturan menteri (Permen) tentang penyimpanan barang milik negara oleh kontraktor kontrak kerja sama.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengakui pihaknya sedang mengubah peraturan yang diteken 9 Agustus 2017, itu. Kendati demikian, Arcandra enggan menyebut poin dalam Peraturan Menteri No.51/2017 yang akan diubah.

Menurutnya, perubahan dilakukan untuk membuat pengaturan penyimpanan barang milik negara lebih baik.

"Untuk menjadikan lebih baik. Ntar kalau udah lebih baik, baru saya umumkan," ujarnya di Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Sebelumnya, pada Oktober 2017, Kementerian ESDM tak mengakui bahwa beleid tersebut sedang dalam proses perubahan. Permen ESDM No. 51/2017 disebutkan telah disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan dan mendapatkan respons yang positif.

Adapun, aturan tersebut terbit karena menurut pemerintah, praktik menyewa tempat penyimpanan BMN yang tersebar di beberapa tempat tanpa dapat dikontrol oleh Pemerintah. Hal ini menimbulkan biaya operasi yang tinggi akibat biaya sewa dan pengangkutan barang.

Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong IPA tengah berdiskusi dengan pemerintah. Pasalnya, dia menyebut aturan yang baik seharusnya tidak memperpanjang rantai birokrasi karena bertambahnya pihak-pihak yang terlibat.

Adapun, dalam aturan itu disebutkan bahwa KKKS wajib melapor kepada Kepala Pusat Pengelola Barang Milik Negara (PPBMN) terkait perencanaan kebutuhan, pengadaan, realisasi pembelian dan pemanfaatan. Selain itu, pelaporan juga harus dilakukan untuk daftar barang yang disimpan, juga untuk pemeliharaan, pemindahtanganan hingga pemusnahan.

"IPA akan tetap berdiskusi dengan Pemerintah agar peraturan tersebut dapat membuat kegiatan migas nasional mencapai tingkat efisiensi yang optimal bukan malahan memperpanjang rantai birokrasi akibat bertambahnya stakeholder yang terlibat."

Melalui aturan tersebut, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wajib menyimpan barang milik negara (BMN) di tempat penyimpanan terpadu juga membayar sewa atas penyimpanan barang tertentu. Tempat penyimpanan terpadu merupakan tempat yang ditunjuk Pemerintah untuk menyimpan barang-barang selain tanah dan bangunan yang tak digunakan.

Untuk menggunakan tempat penyimpanan terpadu, KKKS harus membayar sejumlah biaya yang ditetapkan atas kesepakatan bersama. KKKS juga harus mengeluarkan biaya untuk mengangkut barang dari dan menuju tempat penyimpanan terpadu.

Pemerintah nantinya menunjuk lokasi tempat penyimpanan terpadu dengan mempertimbangkan jumlah KKKS yang beroperasi di wilayah tertentu. Saat peraturan berlaku, barang milik negara yang saat ini disimpan di tempat penyimpanan yang telah dimiliki KKKS bisa diteruskan selama dalam pengawasan pusat pengelola barang milik negara (PPBMN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper